Anggota KPU Diperiksa Polisi, OSO Bilang 'Masya Allah, Bener Nih?"
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengaku tidak tahu para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperiksa Polda Metro Jaya atas laporan tim kuasa hukumnya. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO melaporkan para komisioner KPU karena dinilai melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.
"Masya Allah, bener nih? Saya tidak tahu komisioner KPU diperiksa, itu urusan Polisi dengan KPU, saya tidak tahu," kata Oesman Sapta saat ditemui disela-sela Rapat Koordinasi DPD Partai Hanura, di Jakarta, Rabu (30/1). Seperti dilansir Antara.
OSO menegaskan selama komisioner KPU tidak patuh terhadap aturan hukum yang berlaku maka dirinya tidak akan pernah hormat kepada KPU.
Menurut dia, para Ketua DPD Partai Hanura seluruh Indonesia memintanya tidak mundur dari posisi Ketua Umum DPP Partai Hanura karena tidak ada perintah mundur dalam keputusan PTUN dan MA.
Ikuti berita KPU di Liputan6.com
"Jadi itu terserah KPU, mau melanggar atau tidak melanggar. Tapi jangan lupa, Indonesia merupakan negara hukum," ujarnya.
Sebelumnya, KPU tidak meloloskan Oesman dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), padahal dirinya telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.
Dalam perkembangannya, pengacara Oesman, Herman Kadir melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya yaitu Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
Lalu penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua KPU Arief Budiman dan salah satu komisioner Pramono Ubaid terkait laporan tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta pada Selasa (29/1).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik meminta keterangan dua pimpinan KPU guna mengklarifikasi laporan dari pelaporan kubu Oesman.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPosisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaMG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaTudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya