Anggota Korpri Mengeluh, Layanan BPJS Kesehatan Disamakan Peserta Umum
Merdeka.com - Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengeluhkan layanan yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Layanan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini disamakan dengan peserta secara umum lainnya.
Keluhan tersebut bukan tanpa dasar. Sebab mereka yang mengikuti program tersebut sejak namanya masih Asuransi Kesehatan (Askes) dan kemudian berganti menjadi BPJS Kesehatan pada 2014.
"Kalau zaman dulu kan layanan kesehatan harus antre. Tetapi ada perlakuan agak khusus yang diberikan kepada peserta Askes. Tapi kalau sekarang semua diperlakukan sama," ujar Ketua Departemen Litbang dan Iptek Dewan Pimpinan Korpri Nasional, Oni Bibin Bintoro kepada wartawan, Rabu (26/6).
Kendati demikian pihaknya sudah memaklumi, karena layanan yang diberikan BPJS Kesehatan mengacu pada regulasi yang berlaku. Dan iuran yang didapat berasal dari konsep gotong royong secara umum. Namun keluhan yang muncul dari anggotanya tersebut dianggap cukup berasalan dan memiliki dasar.
"Mereka para peserta Askes ini kan sudah membayar iuran sejak puluhan tahun. Tapi mengapa layanan yang diberikan justru disamakan dengan yang baru saja bayar," keluhnya lagi.
Ia menilai wajar jika banyak anggotanya yang merasa belum rela. Ia mencontohkan, dulu saat menggunakan Askes mereka mereka bisa mendapatkan obat untuk satu bulan. Namun sekarang ini hanya cukup untuk tiga hari. Ia berharap keluhan para ASN tersebut bisa didengar.
Menanggapi keluhan itu, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari menjelaskan bahwa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia (JKN-KIS) merupakan bentuk dari Sosial Insurance yang dibentuk oleh pemerintah. Sehingga asas pemerataan layanan yang ditekankan.
"Karena itu edukasi seperti ini akan terus kita lakukan. Supaya ada pemahaman yang sama, "jelasnya.
Andayani menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada peserta. Misalnya BPJS Kesehatan mengembangkan berbagai aplikasi berbasis teknologi informasi yang diharapkan dapat mendukung keberlangsungan program ini.
Setidaknya ada 5 ekspektasi peserta dari pelayanan JKN, di antaranya kemudahan memperoleh informasi terkait Program JKN-KIS. Kemudahan dan kecepatan mendaftar, kemudahan dan kepastian membayar iuran, mendapat jaminan di fasilitas kesehatan serta menyampaikan keluhan dan memperoleh solusi.
"Berangkat dari kondisi itu, kita dorong berbagai inovasi berbasis teknologi untuk menjawab ekspektasi peserta," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung
Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.
Baca Selengkapnya15 Persen Anggota KPPS Berusia Lebih dari 55 Tahun
PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat untuk masyarakat, termasuk anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaCatat, Petugas PPS hingga KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis Selama 24 Jam
Petugas pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaKapolri Minta Anggota Jaga TPS Perhatikan Kesehatan KPPS
Perintah itu guna mencegah terulangnya tragedi kelam saat Pemilu 2019.
Baca SelengkapnyaSosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah
Atikoh berasal dari keluarga yang tumbuh di lingkungan pesantren sederhana.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Anak-Anak Gaza Main Perosotan di Kawah Bekas Bom Israel
Baca SelengkapnyaPetani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaTetap Ikut Rapat Meski Masuk Rumah Sakit, Aksi Anggota KPPS Ini Bikin Salut
Pemilu tinggal hitungan hari, petugas KPPS tentu tengah disibukkan dengan segala persiapan menuju hari pencoblosan.
Baca Selengkapnya