Anggota DPRD Bantul Ditangkap Terkait Penipuan Seleksi CPNS
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37), tersangka dalam kasus penipuan bermodus penerimaan CPNS P3K di Kabupaten Bantul. Total kerugian dari hasil penipuan ini mencapai Rp250 juta.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, ada tiga laporan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka ESJ. Laporan ini dilakukan sejak 24 Maret 2022 lalu.
Tri menyampaikan tersangka ESJ ini merupakan seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul. Saat melakukan penipuan dan penggelapan itu, tersangka juga masih berprofesi sebagai anggota DPRD Kabupaten Bantul.
"Status tersangka adalah oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul dan masih menjabat. Modus operandinya tersangka menawarkan untuk membantu dan meloloskan korban agar bisa masuk di seleksi CPNS P3K Kabupaten Bantul pada 2019 lalu," kata Tri, Senin 3 Oktober 2022 di Polda DIY.
Korban Penipuan
Tri menuturkan pelapor pertama atas nama Harjiman. Pelapor pada 25 Oktober 2019 lalu anaknya ditawari menjadi CPNS P3K Kabupaten Bantul oleh tersangka. Tersangka, lanjut Tri, meminta uang sebagai biaya sebesar Rp75 juta.
Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2019, pelapor menyerahkan uang dan diterima oleh tersangka setelahnya dibuatkan kuitansi.
"Kemudian ternyata dari informasi awal tahun 2019 tidak ada penerimaan pegawai P3K di Kabupaten Bantul. Pelapor merasa tertipu dan berusaha melakukan klarifikasi. Pelapor meminta uangnya kembali namun tersangka berbelit, susah ditemui dan tidak mengembalikan uang milik pelapor," ucap Tri.
Tri mengungkapkan pelapor kedua adalah Sutarno. Saat itu pelapor meminta bantuan tersangka untuk meloloskan anaknya menjadi CPNS guru di Kabupaten Bantul. Tersangka, lanjut Tri meminta biaya sebesar Rp250 juta namun pelapor baru memberikan DP sebesar Rp50 juta.
"Saat pengumuman, anak pelapor tidak diterima sebagai CPNS guru SD. Tanggal 1 Juli 2019, pelapor mendatangi tersangka untuk meminta kembali uang DP dan ijazah anaknya. Namun hanya dikembalikan Rp10 juta dan sisanya tidak dikembalikan," papar Tri.
Pelapor ketiga adalah Agus Sumarto dijanjikan oleh tersangka anaknya bisa lolos tes CPNS. Saat itu, tersangka meminta uang Rp250 juta sebagai biaya dan oleh pelapor sudah memberikan DP Rp150 juta. Namun ternyata anak pelapor tetap tidak lolos.
Tri menambahkan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti. Di antaranya kuitansi, rekening koran dan kartu tes CPNS.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tutup Tri.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Anggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca SelengkapnyaSerahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaLowongan CPNS 2024 Dibuka untuk 2,3 Juta Orang, Ini Jurusan Paling Banyak Dicari Pemerintah
Tahun ini pemerintah membuka lowongan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS sebanyak 2.302.543 formasi.
Baca SelengkapnyaJadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnya