Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Sebut Mulyadi Takkan Umbar Janji di Sumbar

Anggota DPR Sebut Mulyadi Takkan Umbar Janji di Sumbar Anggota DPR Mulyadi. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Mulyadi menyatakan kepala daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan pribadi, kelompok ataupun partai. Sebab, kepala daerah adalah individu pilihan yang dipilih untuk mengemban amanah masyarakat.

Dia pun mengaku dengan senang hati menerima dorongan masyarakat Sumbar untuk maju dalam Pilgub Sumbar 2020. Dia menganggap, dorongan masyarakat merupakan suatu kekuatan untuk lebih banyak berkontribusi kepada tanah kelahirannya.

"Saya tidak keberatan meninggalkan jabatan sebagai anggota DPR RI dan maju sebagai calon gubernur karena ini memang dorongan dari masyarakat Sumbar," kata Mulyadi.

Sementara itu, anggota DPR RI Darizal Basir mengaku tak heran jika Mulyadi didorong maju di Pilgub Sumbar. Dia juga menilai koleganya di Senayan itu tak akan mengumbar janji dalam mengembangkan Sumbar.

"Mulyadi itu akan berikan bukti bukan janji kepada masyarakat. Tidak mengherankan bila banyak yang mendorong beliau untuk mencalonkan diri sebagai gubernur," katanya.

Di Padang Pariaman banyak program bantuan pemerintah pusat yang didorong oleh Mulyadi. Salah satunya seperti program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

"Banyak masyarakat di Padang Pariaman ini yang merasa terbantu dalam program bantuan tersebut," kata tokoh masyarakat Padang Pariaman, Deni Setiawan.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemilu Semakin Dekat, Pj Gubernur Kaltim Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih

Pemilu Semakin Dekat, Pj Gubernur Kaltim Imbau Masyarakat Salurkan Hak Pilih

Masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

Baca Selengkapnya
Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Terusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang

Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya

Baca Selengkapnya
22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat

22 Desember 1948: Sjafruddin Prawiranegara Mendirikan Pemerintahan Darurat RI di Sumatra Barat

Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Sambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres

Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya