Anggota DPR Minta Maaf Bikin Acara Kumpul Keluarga Usai Nikah
Merdeka.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi usai pernikahannya dengan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Alfitra Salamm, Sabtu (7/8) malam lalu.
Luluk menjelaskan kronologi dengan menegaskan bahwa tak ada acara resepsi pernikahan. Namun hanya kumpul di sebuah restoran usai akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Saya mohon maaf atas kabar pernikahan ini yang sudah menjadi ramai di media. Apalagi kita semua sedang fokus pada penanganan Covid-19," ujar Luluk, Senin (9/8).
Luluk menjelaskan, di tengah pandemi yang masih berlangsung, ia sebenarnya memilih untuk melakukan pernikahan dengan hanya dihadiri tamu dari unsur keluarga, kerabat dan kolega secara terbatas. Dengan penjelasan tersebut, ia berharap bisa mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat .
Luluk juga menjelaskan jika acara akad nikah berlangsung di KUA Kecamatan Laweyan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh keluarga dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Sabtu malam pukul 18.00 WIB saya melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Laweyan yang dihadiri keluarga terdekat. Acaranya juga sesuai dengan aturan prokes," terangnya.
Usia melaksanakan akad nikah, kata dia, menuju ke Resto Java Terrace di Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Laweyan. Di restoran mewah itu, telah menunggu ibu kandung dan keluarga serta kerabat lain untuk mengucapkan selamat.
"Tidak ada acara resepsi. Apalagi pesta yang kami lakukan. Kecuali hanya makan malam dengan keluarga," jelasnya lagi.
Namun acara makan malam ini pun batal dilakukan, dan diganti dengan take away pada pukul 19.30 WIB. Bahkan, orang tua dan keluarga terdekat sudah kembali ke penginapan.
"Sebelumnya keluarga dan rekan terdekat kami hanya minta ijin untuk bisa berfoto bersama saja. Saya mohon maaf jika ada yang kurang berkenan terkait peristiwa pernikahan kami," tuturnya
Luluk berjanji setelah pernikahan tersebut, dirinya akan melakukan kerja pelayanan untuk masyarakat. Di antaranya, dengan membuka layanan bantuan sembako bagi warga yang melakukan isoman khususnya di Dapil IV Jawa Tengah (Sragen, Karanganyar, Wonogiri).
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhir pekan ini (7-8/8) ini membubarkan 8 acara pernikahan/pemberkatan yang dinilai melanggar aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4.
Resepsi pernikahan di restoran dan hotel di Laweyan yang berhasil dicegah tersebut adalah pernikahan Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah dengan Alfitra Salamm, anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kegiatan yang mengundang sejumlah tamu penting itu sedianya dihelat pada Sabtu (7/8) malam.
“Dua hari terakhir, Sabtu dan Minggu kemarin ada 8 acara pernikahan yang kami bubarkan personel Satpol PP. 5 di hotel maupun atau restoran, 3 di rumah warga,” kata Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, Senin (9/8).
Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming meminta para pejabat negara agar mematuhi aturan PPKM Level 4 yang masih berlangsung.
"Saya mohon aturan yang sudah ada agar dipatuhi. Kita menahan diri dulu karena masih pandemi," ujarnya di Balai Kota, Senin (9/8).
Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2377 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Solo, dikatakannya, melarang adanya acara resepsi. Ia pun mengimbau pada pejabat untuk menahan diri dulu.
"SE Wali Kota Solo belum boleh adakan acara resepsi. Jadi harus dipatuhi," tegasnya.
Gibran mengaku Satpol PP sudah melakukan klarifikasi pada anggota DPR RI tersebut. Mereka kooperatif dengan menggeser acara pernikahan ke KUA setempat.
"Saya meminta pada pejabat untuk bisa menahan diri dan mematuhi aturan PPKM Level 4. Yang penting tidak ada kerumunan," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rencananya, akad nikah Putri Isnari dan Abdul Azis akan segera dilangsungkan pada hari Sabtu, 20 April 2024.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaKetua DPP Puan Maharani meyakini masa depan bangsa ada di tangan anak muda yang bertanggungjawab dan memiliki etika.
Baca Selengkapnya