Anggota DPR Minta Luhut Cabut Laporan terhadap Fathia-Haris Azhar
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencabut laporan terhadap Koordinator KontraS Fathia Maulidiayati dan aktivis Haris Azhar. Taufik mendorong diselesaikan jalur damai dengan mekanisme keadilan restoratif.
Menurutnya lebih bijak jika Luhut sebagai orang di lingkar kekuasaan untuk mencabut laporan. Meski dialihkan masalah personal, tidak dapat dihindarkan persepsi publik bahwa kasus ini merupakan kasus penguasa melawan rakyat.
"Tentunya akan lebih bijak apabila pelapor kasus ini yakni Luhut Binsar Panjaitan bersedia mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasannya," ujar Taufik dalam keterangannya, Senin (21/3).
Seharusnya pihak yang merasa dirugikan Haris dan Fathia menggunakan haknya untuk klarifikasi melalui keterangan bantahan atau riset serupa. Haris dan Fathia bisa membuka ruang yang sama untuk memberikan kesempatan kubu Luhut klarifikasi.
"Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya. Karena itu saya mengusulkan dua hal, pertama, pencabutan laporan oleh pelapor, atau kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice, kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah," ujar Fathia.
Taufik berharap kepada kepolisian mempertimbangkan dan mengkaji pencabutan laporan tersebut. Sejumlah anggota Komisi III lain juga mengusulkan dilakukan penyelesaian dengan keadilan restoratif.
"Pihak Kepolisian diharapkan mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut, demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil," katanya.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Keduanya, menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya