Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah soal Dampak Simplifikasi Tarif Cukai Rokok

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah soal Dampak Simplifikasi Tarif Cukai Rokok pabrik gudang garam. ©2014 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tentang penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai rokok.

Legislator Partai Golkar itu menganggap kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau Iris tersebut berpotensi mematikan pabrikan kecil dan menengah.

Misbakhun mengatakan PMK itu menggabungkan klasifikasi (layer) sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIA dan IIB. Menurut dia, simplifikasi tersebut memaksa golongan yang dihapus naik klasifikasi dan membayar cukai lebih tinggi.

"Hal itu mengakibatkan adanya beban besar pada golongan IIB yang kecil-kecil, tetapi harus membayar tarif lebih tinggi. Ibarat tinju, petinju kelas ringan dipaksa gulung tikar karena diadu dengan lawan kelas berat," ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/7).

Misbakhun mengaku menerima banyak keluhan dari dari para pengusaha rokok rumahan. Banyak industri rokok kecil naik golongan bukan karena kemampuan, melainkan lantaran dipaksa.

Dia menegaskan, industri rokok kecil berkontribusi terhadap penyerapan tembakau dari petani lokal. Jika banyak industri rokok kecil mati, tembakau dari petani lokal tidak akan terserap.

"Jadi, kebijakan simplifikasi itu tidak hanya akan memukul industri rumahan, tetapi juga bakal berdampak pada petani tembakau. Ini yang sepertinya tidak dipertimbangkan dalam PMK itu," tuturnya.

Politisi dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur itu menyebut simplifikasi tarif cukai justru berpotensi menyuburkan rokok ilegal. Misbakhun mendasarkan argumennya itu pada data dari Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero).

"Temuan dari Gapero menunjukkan simplifikasi tarif cukai berbanding lurus dengan peningkatan peredaran rokok ilegal. Kalau simplifikasi itu nanti dijalankan, berarti harga rokok akan makin mahal, tetapi pemasukan negara justru tergerus," katanya.

Misbakhun mencontohkan peredaran rokok ilegal pada 2019 mengalami penurunan signifikan karena pada periode itu tidak ada kenaikan tarif cukai maupun simplifikasi. Pada tahun itu pula industri rokok tumbuh hingga 7,4 persen, sedangkan rokok ilegal turun dari 7 persen menjadi 3 persen.

"Artinya jelas sekali bahwa pemikiran pemerintah untuk menurunkan perokok dengan menaikkan tarif cukai itu tidak benar," katanya.

Oleh karena itu, Misbakun punya tiga saran untuk pemerintah. Pertama ialah memberlakukan kenaikan cukai secara multiyear.

"Artinya, kebijakan kenaikan tarif cukai ditetapkan untuk beberapa tahun mendatang, misalnya tiga hingga lima tahun, agar ada waktu bagi pelaku industri hasil tembakau untuk mengatur di internal perusahaan," katanya.

Saran kedua dari Misbakhun ialah memberlakukan kenaikan tarif cukai yang moderat dengan dasar perhitungan yang jelas dan konsisten, seperti inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, industri rokok menghadapi kenaikan tarif cukai selama tiga tahun berturut-turut, yakni 23 persen pada 2020, lalu 12,5 persen pada 2021, dan 12 persen pada 2022.

"Itu sudah luar biasa memberatkan, belum lagi ada kenaikan pajak. Bila perlu tahun 2023 tidak ada kenaikan tarif cukai, sehingga industri rokok mengalami recovery," katanya.

Ketiga, Misbakhun mendorong Kementerian Koordinator Perekonomian merumuskan peta jalan (roadmap) kenaikan tarif cukai untuk menunjang kebijakan multiyears. "Tujuannya demi memberikan kepastian usaha," ucapnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Cukai Rokok Naik 10 Persen Mulai 1 Januari 2024, BPS: Bakal Berdampak ke Inflasi

Meski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog: Bantuan Pangan Tak Berhasil Turunkan Harga Beras

Dirut Bulog: Bantuan Pangan Tak Berhasil Turunkan Harga Beras

Dua manfaat itu menjadi bukti, meskipun tidak bisa menurunkan dan menekan harga beras secara nasional.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen

Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen

"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya