Andi Lala, pembunuh satu keluarga di Medan dijatuhi hukuman mati
Merdeka.com - Andi Lala alias Andi Matalata (34) menangis setelah dijatuhi hukuman mati. Pria ini terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap 5 orang dalam satu keluarga di Mabar, Medan, serta selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Hukuman terhadap Andi Lala dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/1) siang.
Majelis hakim menyatakan Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dua pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana) dalam dakwaan alternatif ke-1 primer. Dua pembunuhan yang dilakukan Andi Lala yaitu terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam Deli Serdang dan terhadap 5 orang sekeluarga di Mabar, Medan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati," kata Dominggus.
Selain Andi Lala, dua terdakwa lain dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara. Keduanya, yakni Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara, dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun tahun penjara," sebut Dominggus.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak mendengar permintaan maaf dari para terdakwa. Majelis menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan para terdakwa.
Sidang pembunuh satu keluarga di Medan ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan seorang lainnya dalam keadaan luka berat. "Tidak hanya orang dewasa, tetapi juga terdapat korban anak. Bahkan ada korban Kinara mengalami luka berat dan kehilangan seluruh keluarganya," papar Dominggus saat membacakan putusan terhadap Roni Anggara dan Andi Syahputra.
Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk memikirkan langkah hukum yang akan diambil menyikapi putusan itu. JPU juga diberi kesempatan yang sama.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga meminta agar Andi Lala dijatuhi hukuman mati, Roni Anggara dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Andi Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Seusai sidang, Andi Lala tampak menangis. Matanya memerah dan berlinang. Sekali waktu dia tampak menyeka air mata. Roni Anggara dan Andi Syahputra juga menangis. Namun, ketiganya diam seribu bahasa saat ditanya wartawan.
Sesuai fakta persidangan, Andi Lala melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Pembunuhan ini berlatar dendam dan sakit hati karena korban telah meniduri Reni Safitri, istri Andi Lala.
Saat melakukan pembunuhan itu, Andi Lala ditemani Reni Safitri dan temannya Irfan alias Efan. Reni telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Irfan diganjar 11 tahun penjara.
Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lesung kayu yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Sementara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Dalam aksinya, Andi Lala menggunakan besi padat yang sudah disiapkan.
Korban tewas yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, Kinara (4), juga luka berat.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017.
Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu.
Saat giliran Rianto mengisap sabu, Andi Lala menghantam dengan besi, sepanjang 60 cm dengan berat 11 kg ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.
Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi korban lainnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
India Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
Baca SelengkapnyaDea Ananda ternyata sempat kehilangan suara. Berikut selengkapnya.
Baca SelengkapnyaBerikut momen saat eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tiba-tiba dihampiri cewek.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak nama putrinya, Wanda Tri Agustini dipanggil, ayahnya tampak berjalan mewakili putrinya wisuda dengan langkah yang berat.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaSebelum dtemukan jadi mayat, korban sempat ditemani suaminya berobat ke sebuah rumah sakit tapi tiba-tiba saja menghilang.
Baca SelengkapnyaEks Panglima TNI itu punya alasan tersendiri sebelum menerima lamaran sang perwira Polri bagi putrinya.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaIbu bayi malang ini divonis penjara seumur hidup karena menelantarkan bayinya hingga tewas.
Baca Selengkapnya