Korban sebelumnya ditemukan warga tanpa busana di rumpun bambu, tak jauh dari kediamannya di Kecamatan Saling, Empat Lawang, Sumatera Selatan, Rabu (16/8). Kondisinya sudah membusuk yang diperkirakan tewas lebih dari tiga hari.
Advertisement
Dari penyelidikan, penyidik akhirnya meringkus pelaku yang tak lain adalah selingkuhan korban. Mereka sama-sama memiliki pasangan dan tinggal sekampung.
Advertisement
Berdasarkan penyelidikan, pembunuhan itu berawal dari permintaan korban berupa uang Rp2 juta kepada tersangka. Jika tak diberi, korban mengancam menyebarkan foto-foto mesra mereka ke semua orang.
Kesal dengan permintaan dan ancaman itu, tersangka lantas mencekik korban hingga tewas. Jasad korban dibuang tersangka di rumpun bambu dalam kondisi tanpa busana.
Advertisement
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.