Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anang Sugiana akui Marliem gelontorkan uang USD 1,8 juta untuk Asiong

Anang Sugiana akui Marliem gelontorkan uang USD 1,8 juta untuk Asiong Anang Sugiana kembali diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo mengaku telah menggelontorkan USD 1,8 juta kepada Johannes Marliem untuk keperluan Setya Novanto. Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan transkrip percakapan antara Anang dengan Johannes Marliem.

Dalam percakapan keduanya, disebutkan uang Anang yang berada di Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS L-1, sejumlah USD 2,1 juta. Kemudian, Marliem menyampaikan USD 1,8 juta akan diberikan ke Andi Narogong untuk Setya Novanto dengan sebutan Babeh Asiong.

"Iyaa itu yang dikasih tahu Marliem ke saya Nang USD 1,8 juta ini gua pake dulu yah untuk urusannya Babeh Asiong," ujar Anang menirukan percakapan Marliem, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Dalam kesempatan itu, Anang mengaku sempat terjadi perselisihan dengan Marliem terkait penggelontoran uang untuk Andi. Ia menganggap, Marliem tidak pernah menghitung pengeluaran PT Quadra untuk proyek e-KTP. Anang mengeluh, Marliem kerap kali mengklaim perusahaan Anang mendapat untung lebih meski menggelontorkan sejumlah uang.

Apalagi, imbuh Anang, jatah Andi Narogong yang diteruskan kepada Setya Novanto telah ditentukan nominal yang akan ditanggung PT Quadra Solution.

"Saya sama Marliem itu ribut soal uang," ujarnya.

Jumlah tersebut sesuai dari surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang diketahui dari kasus ini, mantan Ketua DPR itu didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan menerima jam tangan merek Richard Mille seharga Rp 3,5 miliar. Uang yang diperoleh Setya Novanto tidak diterimanya secara langsung melalui Made Oka Masagung sebanyak dua tahap. Pertama, melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. USD 1,8 juta. Kedua, melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2 juta. Uang-uang tersebut tidak langsung dikirim Made melainkan melalui sejumlah money changer.

Selain melalui Made, uang juga diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto, pada 19 Januari-19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3,5 juta.

Atas perbuatannya Setnov didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP