Anak perwira Polri, satu pembakar Mapolres Dharmasraya berprofesi penjual es tebu
Merdeka.com - Eka Fitra Akbar (24), salah satu terduga pembakar Mapolres Dharmasraya, Sumatera Barat, beralamat di Jalan Damar Lrg. Bulian Nomor 14 RT 08 RW 03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi. Rumah itu ditinggalinya bersama sang istri, Eka Handayani (30) dan seorang anak berinisial AA (8).
Eka yang mempunyai ciri-ciri rambut panjang ini ternyata merupakan anak dari Iptu M. Nur, anggota Polri dengan Jabatan Kanit Reskrim Polsek Plepat, Polres Muaro Bungo, Polda Jambi. Eka sudah lama tak tinggal bersama ayahnya dan memilih mengontrak bersama istri dan anaknya dikontrakan milik Samsul Bahri (64).
"Yang bersangkutan atau anaknya tersebut tidak tinggal serumah dengannya dan tinggal di rumah kontrakan," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rikwanto melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (13/11).
Eka yang tinggal bersama dengan satu orang istri dan satu orang ini diketahui merupakan penjual es di Jalan Diponegoro samping Lrg. H. Fahrudin. Namun pekerjaan itu belum lama dilakukannya.
"Kegiatan sehari-hari dari Eka adalah berjualan es tebu di Jalan Diponegoro samping Lrg. H. Fahrudin," ujarnya.
Eka terakhir kali meninggalkan rumah pada hari Sabtu tanggal 11 November 2017 sekira 18.30 WIB, dengan berjalan kaki dan tidak ada meninggalkan pesan-pesan kepada orang tua maupun Istri.
"Anak dan istrinya saat ini berada di rumah orang tua Eka atas nama M. Nur di Jl. Diponegoro Lrg. H.Aisyah Muaro Bungo," tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu busur panah, delapan anak panah, dua sangkur, satu pisau kecil, satu sarung tangan warna hitam dan satu lembar kertas berisi pesan jihad dan tertulis nama Abu 'Azzam Al Khorbily, 21 Safar 1439 H.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya