Alfian Tanjung divonis lepas, Kejati DKI ajukan kasasi
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat yang melepaskan terdakwa Alfian Tanjung dari segala tuntutan. Yim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta menyerahkan memo kasasi pada tanggal 6 Juni 2018 dan tercatat dengan nomor 25/Akta.Pid/2018/PN.Jkt.Pst.
"Terkait putusan PN Jakarta Pusat nomor 1521/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2018 yang atas nama terdakwa Drs Alfian Alfian Tanjung," kata Kepala seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Jakarta, Sabtu (9/6).
Nirwan melanjutkan, ada 3 materi yang terdapat dalam memori kasasi terkait lepasnya tuntutan terdakwa Alfian Tanjung. Dan materi memori kasasi tim JPU berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Berikut tiga materi tersebut:
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis dakwaan Alfian Tanjung.
Perbuatan Alfian dinyatakan tidak termasuk dalam tindak pidana menebar ujaran kebencian melalui media sosial terkait tudingannya anggota PDIP adalah PKI.
"Membebaskan segala tuntutan hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Mahfudin saat membacakan vonis Alfian Tanjung, Rabu (30/5/2018).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak adanya unsur pidana oleh Alfian dikarenakan ia mencantumkan sebuah artikel yang mana sumber tersebut tidak tercantum dalam dewan pers. Meski tidak termasuk pidana, ujaran kebencian oleh Alfian tetap terbukti.
Reporter: Moch HarunsyahSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar
Sebanyak 134 prajurit jalani pelatihan selama 7 bulan
Baca SelengkapnyaTuai Pujian, Aksi Orang Tua Hukum Anaknya yang Tidur saat Pelajaran di Kelas Ini Curi Perhatian
Dalam videonya, ia mendapat laporan bahwa anaknya ketahuan tertidur saat jam pelajaran di kelas.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Tragedi Pelajar Nias Selatan Dianiaya Kepsek Hingga Saraf di Kening Tak Berfungsi & Tewas
YN sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit usai merasakan nyeri hebat di kepala setelah penganiayaan itu dan akhirnya tewas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
13 Alasan Mengapa Orang Pintar dan Cerdas Lebih Sulit Merasa Bahagia
Seseorang yang pintar memiliki titik lemah yang muncul berupa sulit merasa bahagia.
Baca SelengkapnyaKisah Asep, Terpaksa Berpuasa di Balik Jeruji Besi Jauh dari Keluarga
menjadi salah satu narapidana yang harus menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut
Baca SelengkapnyaKesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan
Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaMengapa Penting untuk Mencuci Telur Sebelum Menyimpannya dan Cara Aman Melakukannya
Sebelum disimpan, telur perlu untuk dicuci dulu secarea menyeluruh untuk mencegah munculnya masalah.
Baca SelengkapnyaTelah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.
Baca Selengkapnya