Alasan Polri Belum Gelar Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Merdeka.com - Polri hingga kini belum menggelar sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan (HK). Mantan Karopaminal Div Propam Polri ini telah menjadi tersangka terkait Obstruction of Justice (OJ) atau menghalang-halangi penyidikan atas kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi kapan sidang kode etik terhadap Hendra Kurniawan akan dilakukan.
"Brigjen HK belum, untuk tepat Brigjen Pol HK nanti kami sampaikan apabila kami sudah mendapatkan jadwal yang pasti," katanya di Jakarta, Selasa (27/9).
Dia menjelaskan, dalam melakukan persidangan itu adanya sebuah kepanitiaan yang dibentuk terlebih dahulu. Namun, Nurul mengaku belum mengetahui apakah itu sudah disetujui atau belum.
"Karena di dalam sidang kan ada kepanitiaan dibentuk itu untuk kepanitiaannya, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update. Kalau sudah ada update," terangnya.
Lalu, untuk alasan lainnya karena salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan etik terhadap Hendra ini tidak bisa hadir.
"Kemarin kan alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan minggu ini bisa dilaksanakan," ungkap Nurul.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Dalang atau otak dibalik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.
Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum dilakukan penahanan. Sedangkan, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Lalu, untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Tersangka Obstruction Of Juctice
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut lengkapnya:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya