Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Pemerintah Baru Bentuk Satgas Hak Tagih Aset BLBI

Alasan Pemerintah Baru Bentuk Satgas Hak Tagih Aset BLBI Menko Polhukam Mahfud MD. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana pemerintah menagih utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengundang pertanyaan pelbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan jawaban.

Mahfud membeberkan alasan pemerintah baru melakukan penagihan terhadap aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam hal ini, Mahfud justru menyinggung pemerintah periode lalu.

"Sekarang ada yang tanya kenapa baru bertindak pemerintah? jawabannya gampang, karena kami baru jadi pemerintah. ini kan dari tahun 2004, sudah beberapa kali pemerintah, kalau ditanya, anda kok bertindak, loh kami kan baru bertindak," kata Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (15/4).

Selain itu, Mahfud menyampaikan sebelumnya kasus BLBI ditangani secara pidana sehingga pemerintah masih menunggu keputusan inkrah hingga akhirnya masuk ke ranah perdata.

"Kan (dahulu) masih ada kasus pidana. kalau bertindak, kemudian ada pidananya kan salah. nah, sekarang sudah tidak ada kasus pidana yang menyangkut pemerintah tidak ada," ujar dia.

Mahfud meneranhkan, kasus ini berkaitan dengan hutang-piutang di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor BLBI.

"Para obligor ada yang membayar dengan jaminan, ada properti, ada uang, dan saham," ucap dia.

Dalam perjalannya, Mahfud menerangkan sekitar tahun 2004 pemerintah membubarkan BPPN dan menyatakan tugasnya selesai. Sementara hutang-hutang para obligor diserahkan ke negara untuk ditagih melalui Kementerian Keuangan.

Mahfud menerangkan, penagihan saat itu berjalan madek akibat ada dugaan korupsi terutama dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim. SKL tersebut ditandatangani oleh Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Syafruddin diadukan ke pengadilan pidana dan semula dihukum. Sampai ke tingkat pengadilan korupsi, pengadilan pertama 13 tahun penjara dengan denda Rpn700 juta. kemudian ditingkat banding dikuatkan malah, dinaikkan, dari 13 tahun menjadi 15 tahun denda Rp 1 Miliar, dengan putusan itu, Sjamsul dan Itjih Nursalim dijadikan tersangka, karena satu paket," papar dia.

Mahfud memerangkan, meski menyandag status sebagai tersangka, keduanya tidak pernah datang memenuhi panggilan. Akhirnya MA menyatakan kasus itu bukanlah tindak pidana.

"Tiga hakim saat itu, satu mengatakan ini pidana, dua hakim mengatakan ini perdata yang satu administrasi sehingga tidak bisa diputus sebagau tindak pidana. Maka Syafruddin Arsyad itu menjadi dibebaskan dari segala tuntutan, bukan dibebaskan dari tuduhan dan dakwaan, dari tuntutan. karena ini menjadi perdata," papar Mahfud.

Mahfud menerangkan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kemud8an mengajukan Peninjauan kembali atas putusan tersebut. Tapi ditolak.

"PK tidak diterima karena tidak memenuhi syarat, jadi yang mengajukan PK hanya orang dihukum bukan penuntut umum," ucap dia.

Mahfud menerangkan, KPK akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut pada April 2021 lalu.

"Nah, karena SP3, pemerintah lalu membentuk satgas. Jadi selama ini mengendap karena masih ada perkara begitu, makanya sekarang harus jalan," ucap dia

Karena itu, pemerimtah akan menyelesaikan perkara kasus BLBI secara perdata. Pemerintah telah mendata aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mahfud menyebut aset yang bisa dikembalikan Rp 110 triliun. Aset itu berupa, aset kredit, saham, properti, tabungan, dan sebagainya.

"Setelah mengitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs kemudian sesudah mengitung pergerakan saham dan nilai properti yang dijaminkan, per hari ini dan ini yang menjadi pedoman, adalah sebesar Rp 110.454,809.645.467. Jadi Rp 110 triiun hitungan terakhir," ucap Mahfud.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Bongkar Kecurangan BUMN, Modus Pailit Agar Tak Bayar Utang
Mahfud Bongkar Kecurangan BUMN, Modus Pailit Agar Tak Bayar Utang

Mahfud berjanji akan menghentikan modus pailit BUMN untuk mencegah bayar utang.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tanggapi Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan: Enggak Apa-apa, Kita Semua Akan Melanjutkan
Mahfud Tanggapi Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan: Enggak Apa-apa, Kita Semua Akan Melanjutkan

"Ya, itu enggak apa-apa. Kita semua akan melanjutkan, kan tidak akan membubarkan negara," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik
Mahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik

Mahfud mengakui telah berdiskusi dengan ganjar perihal pengunduran diri dari Menko Polhukam

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ajak Jaga Stabilitas dan Cegah Pelanggaran Demokrasi
Mahfud Ajak Jaga Stabilitas dan Cegah Pelanggaran Demokrasi

Mahfud membantah pihak-pihak yang masih mendiskreditkan sistem demokrasi.

Baca Selengkapnya
Bikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali
Bikin Ngakak! Kambing Putih Coba Seruduk Seorang Pria Berkali-kali

Seorang pria berbaju merah tampak hendak diseruduk kambing putih berkali-kali.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Alasan Mahfud Bentuk Satgas Pengaduan Pelanggaran Pemilu
Alasan Mahfud Bentuk Satgas Pengaduan Pelanggaran Pemilu

Mahfud menegaskan bahwa satgas ini bukanlah suatu hal yang baru.

Baca Selengkapnya
Mahfud Terkesan Jenderal Bintang 3 TNI AU di Kemenko Polhukam Sampai Sebut Utang Lunas, Ini Sosoknya
Mahfud Terkesan Jenderal Bintang 3 TNI AU di Kemenko Polhukam Sampai Sebut Utang Lunas, Ini Sosoknya

Hari ini, Mahfud menyampaikan pidato perpisahan pada jajarannya di Kemenko Polhukam

Baca Selengkapnya