Alasan KPK pilah penjenguk Setya Novanto
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilah saksi yang diperbolehkan menjenguk Setya Novanto, tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Dari sejumlah saksi terdapat saksi yang tidak diizinkan menjenguk Ketua DPR tersebut.
Kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan hal tersebut. Dia beralasan, diterima atau tidaknya seseorang untuk menjenguk tahanan merupakan kewenangan penyidik.
Dia mengatakan, pemilahan penjenguk Setya Novanto di rumah tahanan KPK diperuntukkan guna proses kelancaran penyidikan.
"Demi kelancaran proses penanganan perkara secara umum begitu. Saya tidak bisa sampaikan detilnya," ujar Priharsa di gedung KPK, Selasa (5/12).
Sejumlah nama kader Partai Golkar atau pun anggota DPR yang telah diajukan kuasa hukum Setya Novanto; Frederich Yunadi telah ditolak penyidik KPK. Namun, Priharsa mengaku tak mengetahui nama-nama para pihak yang ingin membesuk Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu.
"Kan ada pertimbangan penyidik. Siapa-siapa saja yang dapat jenguk. Sampai saat ini ada permohonan masuk dan ditolak," tuturnya.
Sebelumnya, Frederich menyatakan penyidik KPK belum memberikan izin kepada kader Partai Golkar maupun anggota DPR untuk menjenguk kliennya.
Menurut Fredrich, dirinya sudah mengajukan nama-nama kader Golkar yang ingin bertemu dengan Setnov kepada penyidik KPK sejak 23 November 2017 lalu.
Sejauh ini baru keluarga dan tim kuasa hukum yang diperkenankan menjenguk tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut. Setnov sudah dua pekan meringkuk di Rutan KPK bersama sejumlah tersangka kasus korupsi lainnya. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya