Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK lantaran memperkaya diri sendiri senilai Rp 2 miliar atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam juga dikatakan tidak mengakui perbuatannya sehingga jadi pertimbangan jaksa memperberat tuntutan terdakwa.
Pada surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Subari Kurniawan juga disebutkan Nur Alam berkelit terkait pembelian mobil yang diatasnamakan orang lain.
Padahal, kata Jaksa Subari, fakta persidangan menyatakan hal sebaliknya. Ridho, PNS sekaligus staf Nur Alam mengaku menempati sebuah rumah yang diketahui milik dari Gubernur nonaktif tersebut. Meski pengakuannya itu diselingi dengan sangkalan menempati atau menikmati aset milik Nur Alam.
"Profil Ridho staf PNS gaji perbulan Rp 2 juta, tidak sesuai pemilik mobil dan rumah walaupun dia mengaku pernah jual beli emas tapi keuntungan hanya Rp 20 juta," ujar Jaksa Subari saat membacakan tuntutan Nur Alam di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Lebih lanjut, Nur Alam juga menggunakan hasil korupsinya untuk keperluan pelunasan mobil merek BMW milik anaknya. Fakta tersebut, ujar jaksa Subari, didukung atas kesaksian Ridho saat menjadi saksi pada persidangan.
"Ridho mengakui mobil pernah digunakan anaknya. Kami berpendapat benar pembelian mobil berasal dari PT Billy dari IUP yang diambil alih PT Billy," ujarnya.
PT Billy Indonesia diketahui merupakan perusahaan bergerak pada bidang pertambangan dan berafiliasi dengan PT AHB.
"Kami berpendapat persetujuan terdakwa penerbitan IUP dan peningkatan IUP pada PT AHB telah mmperkaya terdakwa Rp 2,7 miliar," ujarnya.
Sementara pada perkara penerimaan grarifikasi, Nur Alam dinyatakan terbukti menerima USD 4,5 juta atau jika dikonversikan menjadi Rp 40,2 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari PT Richcorp International.
Atas dua tindakan tersebut, politisi PAN itu dituntut telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1KUHP dan Pasal 12B Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Nur Alam juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman pokok.