Akui lecehkan pasien, perawat RS National Hospital resmi jadi tersangka
Merdeka.com - Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dalam satu kali 24 jam sejak pada Jumat (26/1) kemarin, Junaidi Abdilah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Junaidi merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap pasien Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya pada 23 Januari lalu.
Saat kasus dilaporkan ke polisi, Junaidi sempat kabur dan berhasil ditangkap di sebuah hotel Jumat pagi.
"Berdasarkan dua alat bukti, JA (Junaidi) kami tetapkan sebagai tersangka. Itu (alat bukti) kami kategorikan kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/1).
Rudi tak menyebut detai dua alat bukti tersebut. Dia hanya mengatakan, kalau saat ini pihaknya masih terus mencari alat bukti lain untuk memperkuat jeratan kasusnya.
"Perolehan alat bukti ini nanti, yang akan menjadi dasar bagi penyidik untuk segera membawa tersangka ke arah penuntutan. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan," katanya.
Selama diperiksa, Junaidi juga telah mengakui perbuatannya melecehkan korban. "Tersangka sudah membenarkan perbuatan itu, ketika sedang menjalankan dinas sebagai asisten anastesi. Ketika korban di ruang recovery dan mencabut alat infus, tersangka muncul niat untuk memegang-megang korban," jelas Rudi.
Akibat perbuatannya, Junaidi terancam Pasal 290 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian memalukan di RS National Hospital ini heboh setelah viral di media sosial. Suami korban yang juga seorang pengacara, Yudi Wibowo Subiakto, warga Sukomanunggal Indah, Surabaya melaporkan kejadian tersebut ke polisi, Kamis (25/1) pagi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya