Penambangan Ilegal di Bukit Soeharto Dibongkar Polisi, 5 Orang Ditangkap
Merdeka.com - Tim Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur menghentikan penambangan batu bara tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Kami mengamankan 2 unit ekskavator bersama 3 orang operatornya, 1 orang penjaga malam, dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan," kata Kepala Seksi Gakkum Wilayah II Samarinda Annur Rahim, Minggu (29/6).
Para petugas gakkum mendatangi lokasi tambang tersebut tengah pekan lalu. Turut diamankan juga sedikitnya 5 kilogram batu bara dari lokasi tambang.
"Batu bara itu sebagai barang bukti," ujar Annur.
Penyidik segera menetapkan ZK (52) yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. Dengan status itu, ia pun dititipkan di Ruang Tahanan Polresta Samarinda.
Semua barang bukti, yaitu dua ekskavator dan 5 kilogram batu bara diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda.
Menurut Annur, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b jo Pasal 89 ayat 1 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Annur lagi.
Keberadaan tambang ilegal di daerah lingkar ibu kota baru negara tersebut dideteksi tim gakkum dari laporan masyarakat. Setelah dipastikan memang terjadi perbuatan ilegal tersebut, tim gabungan dari Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami amankan sekitar pukul 21.45 WITA," kata Annur.
Setelah itu, semua aktivitas penambangan dihentikan. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut.
Menurut Annur, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas tersebut.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaMana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca Selengkapnya