Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi Tegas Jaksa Agung Burhanuddin Bebenah 'Rumah Sendiri'

Aksi Tegas Jaksa Agung Burhanuddin Bebenah 'Rumah Sendiri' Jaksa Agung. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Mengembangkan tugas sebagai Jaksa Agung bukanlah perkara yang mudah. Perbaikan dan peningkatan kualitas penegakan hukum di Tanah Air menjadi tugas besar yang harus dipikul.

Melenggang ke pucuk pimpinan Korps Adhyaksa, ST Burhanuddin membawa sejumlah misi. Institusi kejaksaan harus kian baik di bawah kepemimpinannya.

Berbekal cita-cita besar itu, Burhanuddin mulai berbenah. Sejumlah kebijakan dan pernyataan tegas dia lontarkan untuk anak buahnya. Harapannya menjadi lebih baik demi terjaganya nama baik Kejaksaan.

Bersih-bersih rumah sendiri menjadi satu langkah Burhanuddin yang kerap ditemukan. Lewat penyataan-pernyataan tegas, dia meminta bahkan memerintahkan anak buah untuk berbenah.Burhanuddin mengatakan jika kinerja kejaksaan tanpa kebersihan dan tidak dipercaya. Maka satu fondasi penting pembangunan nasional juga akan rapuh.

Itu sebabnya, ada banyak penyataan tegas yang dia lontarkan. Tanpa segan atau ragu bahwa pernyataan tersebut, dia sedang membuat 'orang rumah' merasa tak nyaman.

Minta Anak Buah Jauhi Perbuatan Berpotensi Melawan Hukum

Burhanuddin meminta Korps Adhyaksa agar selalu menjaga integritas dan menjauhi perbuatan tercela yang berpotensi melawan hukum. Dia menegaskan jika salah satu agenda utama adalah memulihkan marwah kejaksaan, dengan meningkatkan integritas.

"Saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, melainkan saya butuh jaksa pintar yang berintegritas. Untuk itu, bagi siapa saja yang tidak mau berubah, silakan mengundurkan diri sebelum saya undurkan," kata dia.

Dalam upaya memulihkan marwah kejaksaan, Burhanuddin mengatakan sangat disayangkan masih ditemukannya oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya,

"Perlu saudara ketahui, keputusan terberat yang diambil oleh seorang pimpinan adalah ketika harus menghukum anak buahnya. Namun bagi saya, lebih baik kehilangan anak buah yang buruk untuk menyelamatkan institusi," ujarnya.

Katanya, kiprah kejaksaan dalam menangani perkara- perkara besar telah berhasil meningkatkan kepercayaan publik. Namun di sisi lain, atas capaian itu masih saja terdapat pihak yang tidak senang atau terganggu akan torehan prestasi tersebut.

"Fenomena ini dikenal dengan istilah Corruptors Fight Back. Oleh karena itu kita harus selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sesuai norma yang ada, begitupun dalam aktivitas di sosial media," jelasnya.

Bijak Bersosial Media

Jaksa Agung juga meminta seluruh jajarannya bijak bermedia sosial. Dia melarang keras unggahan yang bisa munculkan pertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.

"Sadarilah bahwa kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Maka sudah sepatutnya memberikan contoh sikap, adab, etika dan sopan santun kepada masyarakat, serta turut mensosialisasikan kebijakan pemerintah maupun institusi," tambahnya.Di sisi lain, Burhanuddin juga meminta agar penguatan pengawasan dalam akselerasi perubahan dan perbaikan turut diperkuat agar menumbuhkan kepercayaan publik (public trust).

Dia menjelaskan, media sosial sebagai sarana berkomunikasi harus digunakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Para jaksa dan pegawai diminta mengikuti petunjuk Surat R-41/A/SUJA/09/2021.

Jajarannya diminta mencermati dan memahami setiap unggahan di media sosialnya agar terhindar dari hal-hal yang bersifat SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.

"Tolong, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari kita di media sosial," tambah Burhanuddin dalam video unggahan kanal YouTube Kejaksaan RI.

Dia juga mengingatkan agar segenap jajaran menghindari memainkan aplikasi TikTok yang rentan memicu kemunculan unggahan-unggahan mengandung hedonisme.

Tak Butuh Disambut Mewah

Burhanuddin juga menyampaikan jika kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan oleh pimpinan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya.

Oleh sebab itu tata cara atau protokoler perjalanan dinas telah diatur dalam Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI yang pada pokoknya peraturan tersebut menghendaki penyambutan yang sederhana dan sewajarnya.

"Tidak perlu dilakukan dengan hal-hal yang bersifat seremonial berlebihan seperti pengalungan bunga, tarian penyambutan dan lain sebagainya. Maka dari itu saya minta kepada Kajati untuk memedomani aturan yang ada dalam melaksanakan kunjungan kerja ke daerah sebagaimana telah saya contohkan dalam setiap perjalanan dinas," tegas dia.

Dia pun tidak ingin kedatangannya membebani daerah yang dikunjunginya, sehingga memaksakan diri untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela.

Dorong Restorative Justice

Upaya mendorong restorative justice menjadi salah satu program penting yang dijalankan Burhanuddin di masa kepemimpinannya. Jajaran diminta benar-benar menerapkannya dalam penyelesaian kasus di masyarakat.

Salah satu bukti berjalannya restorative justice, terlihat ketika Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan permohonan ekspose untuk Penghentian Penuntutan. Hal ini berdasarkan keadilan restoratif yang berpedoman padaNomor 15 Tahun 2020, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Selama ini ekspose dilakukan secara langsung ataupun virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dari Jakarta, namun hari ini menjadi suatu hal yang sangat istimewa. Karena untuk pertama kalinya dari Serambi Mekkah, pelaksanaan ekspose dihadiri langsung oleh Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia selaku 'Penuntut Umum Tertinggi' di samping kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/11).

Minta Jajarannya Tak Ngemis Proyek

Terbaru, Burhanuddin mengaku mendapat laporan masih ada jajarannya baik di pusat dan di daerah yang bertindak di luar kewenangannya. Akibatnya, perilaku yang ditunjukkan anggota Korps Adhyaksa tersebut tak ubahnya benalu.

"Saya ingatkan jangan ada lagi Kajati, Kajari, Asisten dan juga di Kejaksaan Agung yang bermain mencari proyek di pemerintahan. Jangan lagi ada minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, yaitu dengan perbuatan meminta-minta setoran," tegas dia.

Bahkan informasi dia terima, bukan sekadar meminta, ada pula yang ikut campur dalam menentukan pemenangan tender suatu proyek semata-mata demi kepentingan pribadi. Dia tak akan memberi ampun jajaran yang ketahuan main proyek.

Burhanuddin tidak main-main dengan arahannya. Dia memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pengawasan benar-benar mengawasi perilaku seluruh jaksa di Indonesia dan bersikap tegas jika ditemukan ada yang melanggar.

"Apabila diperlukan, saya selaku Jaksa Agung akan bertindak tangan besi untuk menghukum anak-anak saya demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan," katanya.

Penegakan Hukum Tak Timbulkan Kegaduhan

Dia juga mengingatkan agar jajaran menjadi agen stabilisator situasi dan kondisi di daerah saat bertugas. Artinya penegakan hukum yang dilakukan tidak lagi kontra produktif dan menimbulkan kegaduhan.

"Ingat, jangan sampai ada kegaduhan. Oleh karena itu, penegakan hukum bersinergi mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik di pusat maupun di daerah," ujar dia.

Sebab menurutnya, penegakan hukum sekadar untuk memenuhi nilai kepastian saja. Tetapi harus ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya. Itu sebabnya, kata dia, kehadiran jaksa di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum.

"Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya," tutur dia.

Burhanuddin melanjutkan, penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bisa menjadi salah satu alternatif penyelesaian hukum yang mendatangkan kemanfaatan. Sebab langkah hukum lewat keadilan restoratif justice telah banyak menuai respons yang sangat positif.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BUMN Pertahanan: Perang di Beberapa Negara Buka Peluang Bisnis, tapi Rantai Pasok Terganggu
BUMN Pertahanan: Perang di Beberapa Negara Buka Peluang Bisnis, tapi Rantai Pasok Terganggu

Konflik bersenjata di beberapa wilayah dunia turut berpengaruh pada naiknya anggaran pertahanan sejumlah negara dari rata-rata 2 persen menjadi 3 persen.

Baca Selengkapnya
Aksi Bersih-Bersih Relawan Ganjar dan Pasukin, Simbol Kepedulian Jaga Bumi
Aksi Bersih-Bersih Relawan Ganjar dan Pasukin, Simbol Kepedulian Jaga Bumi

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga kebersihan alam

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79

Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat

Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah

AHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.

Baca Selengkapnya
AHY ke IKN: Cuacanya Menyenangkan, Saya Mau Coba Olahraga
AHY ke IKN: Cuacanya Menyenangkan, Saya Mau Coba Olahraga

AHY mengatakan bahwa pembangunan IKN merupakan pembangunan yang dilakukan secara bertahap dalam waktu jangka panjang.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya