Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akom telepon kakak ipar eks auditor BPK usai ada OTT

Akom telepon kakak ipar eks auditor BPK usai ada OTT Ade Komarudin. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Sidang kasus suap dengan terdakwa penerima suap oleh mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Ali Sadli memunculkan fakta baru. Muncul nama politisi Golkar yang juga mantan ketua DPR Ade Komarudin (Akom) di dalamnya.

Hal ini berawal saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan transkrip percakapan antara kakak ipar Ali Sadli, Yanuar dengan Apriadi Malik alias Yaya, teman Ali Sadli. Dalam percakapan keduanya, Yanuar mengatakan kepada Yaya dirinya berkomunikasi dengan Akom melalui sambungan telepon perihal penangkapan Ali Sadli oleh KPK.

"Akom tadi telepon juga," kata Yanuar dalam percakapan yang terjadi tanggal 26 Mei 2017 itu.

Yaya menimpali dirinya juga memberitahu Akom akan kejadian tersebut. Meski demikian, jaksa penuntut umum tidak menanyakan lebih detil perihal munculnya nama Akom dari pembicaraan keduanya.

Selain Akom, keduanya juga menyinggung SN, inisial yang digunakan KPK terhadap Setya Novanto. Yanuar membandingkan kasus yang menjerat adik iparnya itu dengan mantan ketua DPR periode 2014-2019 sekaligus terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP itu.

"Iya terus kita mau bantu bagaimana yah. OTT susah juga bos. Kecuali kayak SN yah. Itu licin, belut belut," ujar Yanuar menimpali.

"Iya," jawab Yaya.

Diketahui, Ali Sadli didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus yakni penerimaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Terhadap penerimaan suap, Ali didakwa menerima suap Rp 40 juta dari Sugito dan Jarot, dua terpidana pemberian suap kasus yang sama. Uang tersebut sebagai pemulus agar Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK-RI. Jaksa penuntut umum mendakwa Ali dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan perkara gratifikasi, Ali didakwa dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Terakhir, Ali didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anaknya Bertato, Ucok Baba Ngamuk Sampai Lempar Botol 'Ya Ampun Kok Kamu Ditato-tato Gitu sih'

Anaknya Bertato, Ucok Baba Ngamuk Sampai Lempar Botol 'Ya Ampun Kok Kamu Ditato-tato Gitu sih'

Ucok Baba ngamuk sampai melempar botol plastik di depan anak laki-lakinya yang bernama Adam.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Tak Tinggal Diam ketika HP Dijambret, Emak-Emak di Serang Kejar Pelaku hingga Tertangkap

Aksi berani ditunjukkan seorang emak-emak bernama Eni (54). Dia mengejar dua penjambret handphonenya hingga salah seorang di antara mereka tertangkap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Apa Perbedaan dari Istilah Akut dan Kronis pada Penyakit?

Apa Perbedaan dari Istilah Akut dan Kronis pada Penyakit?

Istilah akut dan kronis pada penyakit merujuk pada dua kondisi yang berbeda dan perlu kita pahami.

Baca Selengkapnya
OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya

OJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya

Dian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Sang Ayah Lahir 5 Oktober, Taruni Cantik Akpol Ini Diberi Nama ABRI, Komandan 'Keren-keren Semangat ya'

Sang Ayah Lahir 5 Oktober, Taruni Cantik Akpol Ini Diberi Nama ABRI, Komandan 'Keren-keren Semangat ya'

Jarang ditemui, nama sang taruni cantik ini mampu mencuri perhatian sang komandan hingga ia memberikan reaksi tak terduga.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Mengaku PNS Dinas Perhubungan, ODGJ Ini Linglung Kehabisan Uang buat Pulang 'Dua Hari Belum Makan'

Mengaku PNS Dinas Perhubungan, ODGJ Ini Linglung Kehabisan Uang buat Pulang 'Dua Hari Belum Makan'

Sebuah video memperlihatkan seorang ODGJ yang tersesat di Cilegon, mengaku PNS di Dishub dan belum makan dua hari.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Kesaksian Anggota KKO TNI AL Ditangkap Inggris saat Operasi 'Ganyang Malaysia', Disiksa Siang Malam di Luar Batas Kemanusiaan

Berikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya