AKBP Jatmiko Masih Jabat Kapolres Bireuen Usai Kasus Dugaan Pungli Heboh, Mabes Polri Turun Tangan Selidiki

Kasus ini terbongkar setelah beredar pesan berantai yang merinci modus-modus pungli dilakukan AKBP Jatmiko.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
AKBP Jatmiko Masih Jabat Kapolres Bireuen Usai Kasus Dugaan Pungli Heboh, Mabes Polri Turun Tangan Selidiki
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat melemah 7 poin pada Kamis pagi, mencapai Rp16.383 per dolar AS, penurunan 0,04 persen dari penutupan sebelumnya. (© 2025 Antaranews)

Kasus Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan istri yang diduga melakukan pungli dan penyalahgunaan wewenang. Kasus ini terbongkar setelah beredar pesan berantai yang merinci modus-modus pungli dilakukan AKBP Jatmiko.

Keduanya sudah diperiksa. Agar pemeriksaan lebih intensif, kasus ini diambil alih dari Polda Aceh ke Mabes Polri.

"Hasil laporan penyelidikan telah dikirim, proses penanganannya kini oleh Div Propam Polri," kata Kabid Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, Jumat (14/2).

Menurut Eddwi, Propam dan Irwasda Polda Aceh sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Jatmiko dan istri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, beberapa saksi termasuk perwira Polres Bireuen, juga telah dimintai keterangan. Berkas-berkas pemeriksaan itu kini telah dilimpahkan ke Div Propam Polri.

Eddwi Kurniyanto menjelaskan sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, untuk penanganan perkara yang melibatkan jabatan Kapolres, sesuai dengan Pasal 24 akan ditangani oleh Div Propam Polri.

Jatmiko sampai saat ini masih menjabat sebagai Kapolres Bireuen, meski berkas pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya telah dilimpahkan ke Propam Polri.

Sebelumnya diberitakan, kabar miring yang menyeret nama AKBP Jatmiko dan istrinya ini mencuat usai pesan berantai yang diduga dibuat personel Polres Bireuen itu viral di publik.

Ada puluhan poin pelanggaran yang disebut dalam pesan itu yang dilakukan Kapolres Bireuen. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan berkaitan penguasaan uang.

Disebutkan, Jatmiko memerintahkan kanit Regident Polres Bireuen untuk mengambil uang pengesahan Rp35.000/STNK di kantor Samsat.

Kemudian, lewat orang yang sama mengumpulkan pungutan biaya perpanjangan STNK dan KTP 'tembak' dengan tarif Rp30.000.

Yang bersangkutan juga mengambil uang tilang hingga jatah uang kematian yang dipotong bernilai jutaan per jiwa.Dia juga meminta KIP menyerahkan uang dengan dalih buat pengamanan saat kegiatan pilpres dan pileg.

Termasuk memotong uang anggota yang bekerja melakukan pengamanan. Jatmiko juga disebut memalak hotel hingga minimarket.

Selain itu, masih banyak kasus-kasus pemalakan yang dilakukannya baik secara langsung maupun tidak langsung atau lewat pihak lain.

Rekomendasi