Ahmad Jauhari didakwa perkaya diri USD 15 ribu & Rp 100 juta
Merdeka.com - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Jauhari didakwa memperkaya diri sebesar Rp 100 juta dan USD 15 ribu. Uang tersebut berasal dari proyek pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Antonius Budi Satria saat membaca dakwaan di Tipikor, Jakarta, Senin (6/1).
Selain itu, Jauhari juga didakwa memperkaya banyak pihak, di antaranya mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Kemenag Mashuri sebesar Rp 50 juta dan USD 5 ribu, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar Rp 6,750 juta.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie Rp 5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus Rp 21,2 miliar.
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri dan Nasaruddin Umar (Wakil Menteri Agama), serta bersama-sama pula dengan Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus," terang jaksa.
Pada proyek pengadaan Alquran pada 2011, kata Jaksa, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Lalu, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang dan menyetujui penambahan syarat teknis kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu meter per segi.
Pada pelaksanaannya, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Jauhari menerima uang dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011.
Sedangkan, pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini.
"Atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Abdul Karim, Mashuri, dan Nasruddin Umar serta bersama-sama pula dengan Zulkarnaen Djabar, Fadh El Fouz, Ali Djufrie dan Abdul Kadir Alaydrus telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 27,056 miliar," kata Jaksa.
Jauhari maupun tim penasihat hukumnya, menyatakan tidak mengajukan surat keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya dilakukan pekan depan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.
Atas perbuatannya, Jauhari terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 (1) KUHPidana.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekitar 55 persen dari kenaikan ini berasal dari negara-negara maju, terutama didorong oleh AS, Prancis, dan Jerman.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya