Ahmad Dhani akui lakukan ujaran kebencian, tapi buat pelaku kriminal
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum kasus ujaran kebencian yang membelit musisi, Ahmad Dhani menghadirkan dua orang saksi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/7). Saksi bernama Tri Sanjaya, Ahli Bahasa dan Muhammad Mustofa, Ahli Kriminilogi asal Universitas Indonesia.
Persidangan dimulai pukul 15.30 WIB. Kedua saksi dicecar sejumlah pertanyaan secara bergantian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim, dan pengacara terdakwa selama kurang lebih tiga jam.
Menariknya, usai persidangan, Ahmad Dhani mengakui bahwa kalimat yang dituangkan dalam bentuk cuitan di akun twitter merupakan ujaran kebenciaan.
"Dua-dua (saksi ahli) menyatakan itu adalah ujaran kebencian. Dan menurut saya ya memang benar twit saya ujaran kebencian, kepada pelaku tindak kriminal," ujar dia.
"Nah nanti apakah ujaran kebencian kepada pelaku tindak kriminal itu melanggar KUHP, nanti akan dibuktikan oleh ahli pidana," dia menambahkan.
Ahmad Dhani berpendapat ujaran kebencian kepada pelaku tindak kriminal sama halnya seperti membenci pelaku tindak kriminal lain yaitu pelaku pemerkosa, pembunuh, koruptor, dan lainnya.
"Jadi saya memang benci kepada pelaku tindak kriminal penistaan agama, artinya saya benci termasuk kepada pendukungnya juga saya benci, jadi ini ujaran kebencian saya kepada pelaku tindak kriminal penistaan agama. Clear sudah," papar dia.
"Tinggal dinilai, bahwa ujaran kebencian ini melanggar hukum pidana atau tidak, yang kita uji adalah ini, apakah ucapan Dhani masuk ke dalam unsur pidana atau tidak," timpal pengacara Ahmad Dhani.
Dhani menilai, jika terbukti melanggar hukum pidana, maka pendapatnya tidak dilindungi konstitusi.
"Jadi siap-siap saja para penggiat anti koruptor, siap siap saja orang yang berdebat di dalam twitter akan kena semuanya. Siap-siap saja," pengacara menimpal lagi.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaBunuh 4 Orang Sekeluarga di Musi Banyuasin, Pelaku Terus Teringat Wajah Para Korban
Polisi menggelar reka ulang pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Musi Banyuasin. Tersangka EE (48) nekat melakukan perbuatan itu karena masalah bisnis.
Baca SelengkapnyaSahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Curanmor yang Tembak Ketua RT di Cilincing
Untuk itu, Sahroni berharap, kasus kriminal di wilayah Jakarta Utara bisa menurun drastis pada tahun 2024 ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaDitangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Setelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca SelengkapnyaPengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya
DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaArahan Jenderal Polisi Peraih Adhi Makayasa ke Anak Buah: Walau Berpakaian Preman Harus Ingat Kita Tribrata
Jenderal polisi peraih Adhi Makayasa berikan arahan kepada ratusan anggota reserse.
Baca Selengkapnya