Agar Tak Melapor, Korban Pemerkosaan Herry Dikurung dan Dibatasi Aktivitas Sosialnya

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12). Persidangan berlangsung di ruangan anak itu berlangsung secara tertutup.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Agar Tak Melapor, Korban Pemerkosaan Herry Dikurung dan Dibatasi Aktivitas Sosialnya
Pelaku pemerkosaan 12 santri di Bandung. ©Istimewa

Korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan tidak bisa melaporkan kepada pihak berwajib karena berada di area tertutup dan tidak diperbolehkan keluar. Salah satu korban bahkan mendapatkan kekerasan seksual sebanyak empat kali.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12). Persidangan berlangsung di ruangan anak itu berlangsung secara tertutup.

Dalam agenda kali ini, ada tiga orang yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah unsur masyarakat, Ketua RT dan satu orang korban. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N. Mulyana kembali hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang, Asep mengungkapkan bahwa keterangan saksi mendukung pembuktian bahwa Herry melakukan pemerkosaan.

“Salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali,” kata Asep.

“Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di ruangan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup,” ia melanjutkan.

Dalam keterangan saksi lain bahwa aktivitas lembaga pendidikan yang dikelola Herry di Antapani dan Cibiru Kota Bandung berjalan secara tertutup. Para penghuni jarang terlihat atau berbaur dengan masyarakat.

“Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur. Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagianya.

Herry Salahgunakan Aset Pendidikan

Asep pun menjelaskan bahwa lembaga pendidikan dan aset yang dimiliki di Antapani Kota Bandung merupakan sumbangan dari pihak ketiga. Namun, Herry kemudian menyalahgunakan niat baik tersebut.

“Ada orang pihak ketiga yang berniat baik, karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh Herry ini disalahgunakan, karena pemilik tidak tinggal disana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah tapi oleh tersangka disalahgunakan,” pungkasnya.

Rekomendasi