Advokat Maqdir Ismail Usul Revisi KUHAP Atur Penahanan Tersangka Usai Vonis, Singgung Tokoh Politik

Hal ini disampaikan Maqdir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR dalam rangka mendengarkan masukan sejumlah pihak terkait Revisi KUHAP.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Advokat Maqdir Ismail Usul Revisi KUHAP Atur Penahanan Tersangka Usai Vonis, Singgung Tokoh Politik
Advokat Maqdir Ismail Usul Revisi KUHAP Atur Penahanan Tersangka Usai Vonis, Singgung Tokoh Politik (Merdeka.com)

Praktisi hukum Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan seorang tersangka tidak dilakukan sebelum adanya vonis atau putusan dari pengadilan.

Hal ini disampaikan Maqdir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR dalam rangka mendengarkan masukan sejumlah pihak terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, awalnya Maqdir lebih dulu menyinggung soal hukum di Belanda. Di mana seorang tersangka tidak ditahan sebelum adanya persidangan.

"Kalau saya tidak keliru salah satu antaranya yang cukup menarik dari Belanda itu sekarang ini sangat jarang orang ditahan di pra persidangan. Orang itu akan ditahan sesudah dia menjalani hukuman ketika sudah divonis," kata Maqdir dalam rapat, Rabu (5/3).

"Barangkali ini menjadi salah satu catatan yang perlu kita pikirkan, sehingga tidak seperti terjadi sekarang di mana Lembaga Pemasyarakatan kita bahkan rumah tahanan negara kita itu penuh sesak," sambung Maqdir.

Oleh karena itu, menurut Maqdir, Indonesia sudah saatnya bisa memikirkan waktu penahanan tersebut.

"Kan ada beberapa orang teman mengatakan bahwa orang disusun seperti sarden. Ini menurut hemat saya ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi kalau ini dibiarkan. Jadi oleh karena itu, saatnya kita berpikir untuk membatasi waktu penahanan ini," ujar Maqdir yang juga kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat mengajukan praperadilan.

Dalam kesempatan itu, Maqdir mengusulkan agar penahanan bisa dilakukan sesudah adanya putusan pengadilan. Akan tetapi, penahanan bisa langsung dilakukan jika memang alamat orang tersebut hingga pekerjaannya tidak jelas.

"Orang-orang yang jelas tokoh politik rumahnya jelas gampang melihatnya, mestinya tidak perlu kita lakukan penahanan apalagi belum ada bukti yang sangat substansial bahwa orang ini sudah melakukan kejahatan," kata Maqdir.

Selain itu, menurut Maqdir, perlu juga dipertimbangkan untuk meniru Belanda dalam denda ganti rugi. Karena, tersangka dikatakannya memiliki hak untuk menghadap hakim bersama dengan jaksa agar tidak diadili.

"Dengan cara dia membayar denda kepada negara selain denda yang memang diwajibkan di dalam putusan nanti, atau misalnya karena kesalahannya dia melanggar apa dan itu menimbulkan denda maka denda itu akan dia bayar. Selain itu ada kewenangan negara untuk menjatuhkan hukuman denda kepada dia yang lebih besar lagi," tutur Maqdir.

Dalam kesempatan itu, Maqdir juga sempat menyinggung soal praperadilan dan penetapan tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka bukan hanya berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Akan tetapi, juga berdasarkan bukti perbuatan yang merupakan delik inti dari Pasal yang disangkakan kepada orang tersebut.

"Yang paling banyak sekarang ini kalau bapak-bapak lihat perkara-perkara korupsi. Sekarang perkara korupsi itu cukup sekarang ini apakah yang dilakukan KPK atau Kejaksaan Agung cukup ada saksi dan ada ahli. Ahli ini bukan ahli keuangan negara, tapi ahli manajemen misalnya," ucap dia.

"Ahli manajemen ini hanya ditanya apakah menurut dia kalau transaksi seperti ini akan merugikan atau tidak, manajemen ini bisa saja bilang. Ya, ini kemungkinan rugi akan terjadi," sambung Maqdir.

Maqdir membeberkan, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni kerugian keuangan negara tersebut harus nyata dan pasti.

"Ini yang juga saya kira harus kita coba lihat makanya saya di banyak kesempatan selalu mengatakan bahwa bukti permulaan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan dia harus substansial dan juga relevan dengan unsur pasal yang dipersangkakan," kata dia.

"Kalau orang dituduh korupsi harus ada kerugian keuangan negara nya, minimal itu ada bukti permulaannya. Saya kira bapak-bapak yang harus kita coba lihat secara baik," pungkas Maqdir.

Rekomendasi