Adnan Buyung & Bagir Manan didaftarkan jadi calon dewan etik MK
Merdeka.com - Panitia Seleksi Dewan Etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Slamet Effendi Yusuf, membocorkan sejumlah nama dan tokoh yang sudah mendaftarkan diri atau dicalonkan masyarakat sebagai calon dewan etik MK. Dari 40 nama yang kini dipegang panitia, Slamet hanya membocorkan lima nama.
"Dari calon-calon yang didaftarkan itu ada nama Ibu Tuti Alawiyah, Aisyah Amini, Romo Muji, Pak Bagir Manan, Pak Adnan Buyung Nasution," kata Slamet Effendi Yusuf melalui telepon selulernya, Jumat (29/11).
Tokoh-tokoh itu, menurut Slamet adalah calon yang didaftarkan oleh masyarakat ke panitia Dewan Etik MK. Slamet mengatakan, untuk kesediaan tokoh-tokoh itu panitia seleksi akan menanyakannya langsung ke pihak yang bersangkutan.
"Mereka didaftarkan oleh masyarakat mengenai kesediaan atau tidak dan jika terpilih kita tanya ke mereka," ujar Slamet.
Slamet menegaskan, MK akan mempublikasikan seluruh nama yang terjaring oleh panitia seleksi. Dengan publikasi itu masyarakat diminta memberikan respon atas nama-nama yang sudah dipegang panitia.
"Sekarang sekitar 40 nama calon yang daftar. Kita akan iklankan besok agar publik bisa merespon. Kami lihat dulu apakah ada penolakan atau dukungan publik terhadap calon tertentu yang sudah terdaftar," ujar Slamet.
Slamet mengungkapkan, tujuan publikasi itu untuk mendengar pandangan publik tentang 40 nama yang sudah mendaftar. Menurut dia tujuan tidak lain agar masyarakat bisa memberikan masukan, baik berupa dukungan atau penolakan terhadap sosok tertentu.
Tiga anggota Pansel Dewan Etik MK terdiri dari, Slamet Effendi Yusuf, Profesor Aswanto, dan Laica Marzuki. MK membentuk Dewan Etik untuk pengawasan internal hakim konstitusi usai kasus suap yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyakepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAHY menilai, keputusan MK menghadirkan sebuah keadilan.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaHal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca SelengkapnyaKisah seorang pengusaha asal Depok inspiratif yang sempat kena PHK kini malah sukses berjualan es. Simak ulasannya.
Baca Selengkapnya