Ada Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Perannya Sangat Kejam pada Korban
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (22).
Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi tahun 2021 lalu terus berproses. Kali ini, pihak kepolisian menetapkan tersangka baru bernama Abi Aulia yang diduga turut membenturkan korban dan menyiapkan mobil untuk menyembunyikan jenazah korban.
Diketahui, korban dalam kasus ini adalah Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (22). Selama ini, polisi sudah menetapkan tersangka, yaitu M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin).
Yosep dan Ramdanu telah divonis penjara selama 20 tahun dan 4 tahun setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Subang. Kemudian, Abi Aulia (anak dari Mimin) ditetapkan sebagai tersangka baru berdasarkan penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
“Saat ini untuk tersangka AA yang nampak di hadapan rekan-rekan media sekalian telah telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh kejaksaan negeri Subang atau P21. Sehingga saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Senin (3/3).
Peran Pelaku
Abi Aulia berperan membenturkan kepala Amelia. Kemudian, mempersiapkan mobil Alphard yang menjadi salah satu barang bukti untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban yaitu sodari Tuti dan sodari Amelia.
“Berkas AA juga sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Subang atau sudah P21," ucap Jules.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menyebut, rangkaian peristiwa pembunuhan sampai dengan terungkapnya kasus ini memakan waktu cukup panjang.
Setelah dua tersangka divonis, pihaknya terus mengumpulkan alat bukti terkait dengan peristiwa pidana ini untuk melengkapi pembuktian terhadap para pelaku ini.
“Pekan kemarin terhadap salah satu tersangka berinisial AA sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan atau P21 sehingga kami mengambil langkah mengamankan tersangka supaya tidak melarikan diri. Kami melakukan penangkapan dan penahanan untuk nanti selanjutnya kita serahkan kepada Kejaksaan tinggi dalam rangka tahap dua,” terang dia.
Ada Tersangka Lain?
Dalam kasus ini, Surawan menyebut berdasarkan keterangan saksi, Abi Aulia berinisiatif membenturkan kepala korban ke tembok. Hingga saat ini, polisi masih belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu Mimin (istri kedua Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin).
Meski begitu, keduanya masih dalam pemantauan polisi dan diberlakukan wajib lapor.
"Berkas perkara keduanya masih berproses. Untuk terhadap kedua tersangka masih kita lakukan pemantauan terus, dan kita berlakukan wajib lapor," ucap Surawan.
“Karena memang proses ini cukup panjang. Jadi memang untuk mengumpulkan barang bukti maupun alat bukti ini kita harus mencari sedetail mungkin dan kemanapun akan kita melacak dari berupa alat bukti maupun barang bukti,” pungkasnya.