Ada normalisasi sungai, warga bantaran Solo dipindah ke rusunawa di Putri Cempa
Merdeka.com - Pemerintah Kota Solo menyiapkan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di sekitar TPA (tempat pembuangan akhir) sampah Putri Cempa, Mojosongo. Rusunawa itu diperuntukkan bagi warga terdampak proyek penanganan banjir bantaran Kali Pepe dan Kali Anyar.
Namun rusunawa tersebut hanya sebagai solusi sementara hingga pembangunan hunian pengganti selesai dilakukan. Demikian seperti dikatakan Kepala UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KKP) Toto Jayanto, Jumat (6/4).
"Mereka hanya sementara menempati rusunawa di TPA Putri Cempa. Kontraknya hanya dua bulan saja, sambil menunggu rumah pengganti selesai dibangun," ujar Toto.
Toto menyampaikan, penempatan sebagian penghuni bantaran ke rusunawa tersebut merupakan permohonan warga kepada Pemkot dan permohonan tersebut disetujui oleh Wali Kota Solo F.X Hadi Rudyatmo, sehingga mereka bisa tinggal di rusunawa.
"Jadi istilahnya hanya transit saja. Ongkos sewa kamarnya, belum ada keputusan lebih lanjut," jelasnya.
Namun merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi Daerah, jelas Toto, penghuni rusunawa dikenai retribusi disesuaikan dengan letak kamar.
Untuk kamar di lantai dasar dan lantai satu diwajibkan membayar retribusi Rp 100 ribu per bulan di luar biaya listrik dan air. Untuk kamar di lantai dua hingga empat, masing-masing Rp 90.ribu, Rp 80.ribu, dan Rp 70.ribu per bulan.
Pemerintah Kota Solo akan menormalisasi daerah tangkapan sungai di Kali Pepe dan Kali Anyar. Akibatnya ratusan penghuni bantaran kedua sungai di Manahan dan Nusukan tersebut harus dipindahkan.
Berdasarkan data kelompok kerja (pokja) relokasi, terdapat 106 hunian bantaran di wilayah Manahan. Adapun di bantaran wilayah Nusukan terdapat 195 hunian. Seluruh hunian itu bakal direlokasi ke wilayah Kabupaten di sekitarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya