Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

9 Jenis Burung Dilindungi Ditemukan di Hutan Ngantang Malang

9 Jenis Burung Dilindungi Ditemukan di Hutan Ngantang Malang 9 Jenis Burung Dilindungi Ditemukan di Hutan Ngantang. ©2021 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Merdeka.com - Profauna Indonesia menemukan 9 jenis burung kategori dilindungi undang-undang di kawasan hutan lindung RPH Sekar, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Jenis tersebut di antaranya Elang ular bido (Spilornis cheela), Elang hitam (Ictinaetus malaiensis), Julang emas (Aceros undulatus), Takur tohtor (Megalaima armillaris), Takur tulung tumpuk (Megalaima javensis), Serindit jawa (Loricilus pusillus) dan Luntur harimau (Harpactes oreskios).

Made Astuti, pengamat burung (bird watcher) Profauna Indonesia mengatakan keragaman jenis burung di kawasan hutan lindung tersebut terbilang tinggi. Hasil pengamatan dua kali pada Agustus-September 2021 ditemukan 43 jenis burung, 9 di antaranya kategori lindungi undang-undang.

"Keberadaan burung-burung tersebut sangat tergantung dengan kelestarian hutan lindung Sekar, misalnya burung Julang emas dan Takur, tanpa pohon-pohon besar yang beragam, burung-burung ini akan punah," kata Made Astuti di Malang, Minggu (3/10).

Kondisi hutan lindung RPH Sekar dinilai relatif utuh, jika dibandingkan sejumlah lokasi lain di Malang Raya. Tutupan hutannya masih rapat dan masih banyak ditemukan pohon berdiameter lebih dari 1 (satu) meter.

9 jenis burung dilindungi ditemukan di hutan ngantang©2021 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

Luas hutan lindung RPH Sekar sekitar 3.212 Ha berada di ketinggian antara 1.100 mdpl hingga diatas 2000 mdpl. Lokasinya berada di lereng Gunung Kawi dan Gunung Kelud.

Jenis burung lain yang juga ditemukan yakni Jingjing batu (Hemipus hirundinaceus), Sepah kecil (Pericrocotus cinnamomeus), Sepah hutan (Pericrocotus flammeus), Sepah gunung (Pericrocotus miniatus), Takur tenggeret (Megalaima australis), Takur ungkut-ungkut (Megalaima haemacephala), Cinenen jawa (Orthotomus sepium), Munguk beledu (Sitta frontalis), Celepuk reban (Otus lempiji), Ciu besar jawa (Pteruthius flaviscapis), Ciu kunyit (Pteruthius aenobarbus), Pelanduk semak (Malacocincla sepiarium), Tepus leher putih (Stachyris thoracica) dan Tepus pipi perak (Stachyris melanothorax).

Rosek Nursahid, Ketua Pembina Profauna Indonesia menambahkan hutan lindung di Malang Raya sebagian besar telah beralih fungsi. Catatan kasar hampir 80 Persen dari 42 Ribu Ha yang tersebar sudah menjadi lahan pertanian atau perkebunan.

"Hutan yang lain banyak beralih fungsi, kalau di Malang Selatan sudah menjadi tanaman pisang, Malang utara seperti Pujon dan Batu menjadi tanaman sayur," tegasnya.

Kebakaran hutan 2019, karena tidak segera dilakukan penghijauan akhirnya menjadi tanaman sayur. Padahal kawasan tersebut statusnya sebagai hutan lindung.

Keberadaan hutan lindung selain menyimpan potensi keragaman hayati, juga sangat penting untuk menjaga sumber air, termasuk di RPH Sekar. Karena warga desa sekitar hutan, seperti Desa Sidodadi, Purworejo, Pagersari, Banturejo dan Pandansari bergantung dengan kebutuhan sumber air dari hutan.

9 jenis burung dilindungi ditemukan di hutan ngantang©2021 Merdeka.com/Darmadi Sasongko

"Ini hutan yang tersisa, sehingga harus dijaga, dilestarikan. Jangan sampai terjadi perusakan dan alih fungsi. Hutan lindung terakhir 'the last forest' di Malang Raya ya hutan di situ," tegasnya.

Profauna Indonesia sendiri membuat posko lapangan di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang guna pemantauan keragaman hayati. Mereka juga mengajak berbagai pihak untuk menjaga hutan lindung dengan melibatkan para petani sekitar. Beberapa program sudah berjalan di tempat lain.

Masyarakat diajak ikut memulihkan hutan, dengan cara menaman pohon jenis buah. Sehingga petani mendapatkan untung, sementara fungsi tanaman pohon masih berjalan.

Program tersebut berjalan di hutan lindung Sendiki, Tambakrejo dan Lereng Arjono dengan mengajak petani menanam Apukat, Durian, Manggis, Cengkeh dan Sirsat. Namun sesuai ketentuan, 20 persen dari pohon yang ditanam harus tetap tanaman fungsi hutan lindung, sehingga wajib juga menanam pohon beringin.

"Pos lapangan tersebut akan membuat kami lebih dekat dengan masyarakat desa untuk saling berbagi pengetahuan terkait konservasi hutan," tegas Erik Yanuar, Manajer Lapangan Profauna.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP