86.437 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Pelanggar Didominasi Pemotor Tak Pakai Helm SNI
Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang Operasi Ketupat dalam rangka mudik dan balik Lebaran.
86.437 pengendara kena tilang selama Operasi Keselamatan 2024 digelar Polri selama dua pekan mulai 4 hingga 17 Maret 2024 di seluruh Indonesia.
"Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 86.437," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Polri mencatat pelanggar ditilang menual 73.064 pengendara dan 15.373 melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
"Sebanyak 25.855 pelanggar tidak mengenakan helm SNI," ujar Trunoyudo.
Sementara pengendara mobil ditilang 7.285 karena tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
Untuk angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Keselamatan mencapai 3.163. Jumlah kecelakaan ini meningkat dibandingkan tahun lalu.
"Korban meninggal dunia sebanyak 372 korban, korban luka berat sebanyak 518 korban, korban luka ringan sebanyak 4.008 korban dan menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp7.596.864.457," kata Trunoyudo.
"Polri berharap masyarakat bisa diberikan pemahaman arti penting keselamatan berlalu lintas," ujar Trunoyudo.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai tanggal 4 hingga 17 Maret. Pelaksanaan akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi Keselamatan ini menyasar 11 pelanggaran lalu lintas seperti berkendara menggunakan HP, pengemudi atau pengendara di bawah umur.
Kemudian pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Lalu pengendara melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, berkendara dalam pengaruh alkohol, hingga penggunaan plat nomor khusus palsu.
Sosok pamen polri ceritakan masa lalunya saat pernah ditegur Polantas hingga benci polisi tapi kini jadi perwira polisi.
Baca SelengkapnyaKepada para pengemudi untuk tetap tertib berlalu lintas selama berkendara
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang menegur pemotor yang lawan arah dengan pura-pura membeli helm di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kronologi keributan pemotor dan sekuriti di jalan Prof. Dr. Satrio, Setiabudi
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca Selengkapnya