7 Pembakar sekolah di Palangka Raya divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis tujuh pelaku pembakaran sekolah dasar di Palangka Raya selama 1,6 tahun penjara. Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Agung Prasetyoko menilai vonis tersebut wajar.
"Vonis hukuman itu wajar, dan ketujuh pelaku pembakaran yang merasa keberatan bisa saja mengajukan banding karena merupakan hak yang diatur dalam Undang-undang," kata Agung, Jumat (4/5). Dikutip dari Antara.
Terpenting semua pihak menghormati keputusan tersebut, dan bagaimana hakim pasti telah mempertimbangkan berbagai hal dalam menjatuhkan putusan dalam kasus ini.
"Kalau mau banding, ya silakan. Itu kan hak yang dilindungi Undang-undang," ucapnya.
Ketujuh pelaku pembakaran sejumlah sekolah di Palangka Raya yang divonis 1,5 tahun penjara itu yakni Suriansyah, Ogut, Indra, Dadu, Duya, Sayuti dan Nora.
Sedangkan tersangka utama di balik aksi pembakaran Yansen Binti yang juga anggota DPRD Provinsi Kalteng dan Sekretaris Dewan Adat Dayak Kalteng masih terus menjalani persidangan secara terpisah sejak tujuh bulan lalu.
Menurut perwira berpangkat melati tiga ini, keputusan Hakim tersebut membuktikan sekaligus membantah anggapan beberapa pihak bahwa Polda Kalteng tidak bekerja secara profesional dalam mengusut serta menyelidiki kasus pembakaran sejumlah sekolah di Kota Palangka Raya itu.
"Kita selalu berupaya bekerja maksimal dan profesional. Itu kita lakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan di masyarakat. Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga suasana Kalteng tetap kondusif," kata Agung.
Alasan persidangan digelar di PN Jakarta Barat agar kondisi masyarakat di Palangka Raya tidak terganggu. Meski dia mengakui bahwa selama kasus ini digelar situasi dan kondisi di Palangka Raya tetap tenang.
Untuk diketahui selompok teror di Palangka Raya sepanjang Juli 2017 melakukan aksi pembakaran sekolah dasar negeri masing-masing pada Selasa (4/7) SDN 1 Palangka dan SD Negeri 4 Menteng di Jalan Thamrin, Jumat (21/7) pukul 13.00 WIB disusul SD Negeri 4 Langkai di jalan Ais Nasution Jumat (21/7) pukul 15.00 WIB.
Kemudian di SD Negeri 1 Langkai, terjadi pada Sabtu (22/7) pukul 02.00 WIB dan SD Negeri 5 Langkai di jalan Wahidin Soedirohusodo, Sabtu (22/7) pukul 03.00 WIB.
Tiga kebakaran terakhir terjadi di SDN 8 Palangka Raya pada Sabtu (29/7) sekira pukul 18.10 WIB. Selanjutnya pada Minggu dini hari sekira pukul 03.00 WIB kebakaran kembali melanda SDN 1 Menteng yang mana pada kejadian ini sejumlah ruang sekolah SMK YPSEI Palangka Raya juga terdampak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaModusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaSelain melarang hamil, pegawai dipaksa terus bekerja sepanjang hari kerja tanpa istirahat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaDari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca Selengkapnya