63 Napi Gunung Sindur Dipindah ke Nusakambangan Tidak Dieksekusi Mati
Merdeka.com - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng pastikan pemindahan beberapa narapidana dari Lapas Gunung Sindur, Bogor ke Nusakambangan, Cilacap untuk diberi pembinaan.
"Bukan untuk persiapan eksekusi mati. Itu dalam upaya peningkatan pembinaan saja," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jateng Heni Yuwono saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (2/11).
Pemindahan sejumlah narapidana tersebut sebagai bentuk tingkat pengamanan untuk memutus mata rantai kejahatan.
"Jadi untuk memutus rantai kejahatan. Mereka penjahat kelas kakap, tingkat keamanannya memiliki resiko tinggi, sehingga pembinaannya harus ditingkatkan dengan dipindah ke Nusakambangan," ungkapnya.
Terkait, informasi pemindahan narapidana dikaitkan dengan eksekusi mati itu bukan kewenangan dari Kemenkumham.
"Tidak benar issu itu, memang benar ada beberapa 9 terpidana kasus narkoba yang divonis mati oleh kejaksaan. Soal eksekusi mati yang berhak menjawab Kejaksaan Agung," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya 63 narapidana Lapas Gunung Sindur, Bogor dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Dari jumlah terdapat 29 narapidana kasus narkotika dan 34 narapidana kasus tindak pidana terorisme. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya