61 TKI Bermasalah Asal Sulsel Dideportasi dari Malaysia
Merdeka.com - Sebanyak 61 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah/Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (PMIB/TKIB) asal Sulsel dideportasi dari Malaysia. Mereka masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
"Totalnya ada 61 orang PMIB/TKIB dideportasi dari Malaysia. Setibanya di Pontianak, mereka menjalani tes swab dan di antaranya ada yang dinyatakan positif Covid-19. Hanya 55 orang yang dipulangkan dari Pontianak ke Makassar, mereka semua negatif. Enam orang lainnya tidak dipulangkan dan tidak pulang karena ada yang positif Covid-19 namun ada juga karena melahirkan dan ada pula yang menunggu dijemput keluarganya," kata Sekretaris Dinas Sosial Sulsel, Andi Fitriana yang dikonfirmasi malam ini, Minggu, (14/6).
Andi Fitriana menjelaskan, para PMI dideportasi karena dinyatakan ilegal seperti over stay. Tetapi, katanya, bisa saja mereka legal hanya saja over stay karena di Malaysia sementara lockdown dan mereka tidak bisa ke mana-mana. Mereka dideportasi setelah menjalani hukuman penjara.
"Mereka menumpang pesawat Citilink dari Pontianak dan tiba pukul 15.30 Wita di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Dijemput gugus tugas Covid-19 dari daerah asal masing-masing," jelas Andi Fitriana.
Terhadap 55 TKI ini, setibanya mereka di daerah masing-masing menjadi kewenangan gugus tugas setempat. 55 Orang itu berasal dari Kabupaten Gowa, Bantaeng, Jeneponto, Luwu, Luwu Timur, Pinrang dan Bulukumba. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya