6 Polisi terlibat perampokan 13 kg emas terancam dipecat
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno meminta masyarakat tidak memukul rata setiap anggota polisi berperilaku buruk. Hal tersebut mengacu kepada kasus perampokan emas di Tol Jagorawi yang melibatkan 6 anggota polisi.
"Yang penting kita jangan mengeneralisasikan, jumlah anggota Polda Metro ada 33 ribu, di Indonesia kurang lebih ada 450 ribu. Jika ada perbuatan, misalnya ada lima orang, berarti itu oknum," ujar Kapolda di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/4).
Kapolda menegaskan, polisi yang melakukan perampokan tersebut bukanlah anggota Polda Metro Jaya dan pasti segera ditindak. Agar kejadian serupa tidak terulang, petinggi Polri akan memberikan arahan kepada anggotanya.
"Dan tentunya risiko setelah dia melakukan dan mengikuti jalannya persidangan ada kode etik. Kemungkinan besar pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Kapolda.
Sebelumnya, komplotan perampok emas seberat 13 kg dibekuk aparat Polda Metro Jaya. Dari enam orang yang dibekuk, terdapat anggota polisi.
Dalam pengembangan kasus perampokan emas 13 kilogram emas yang melibatkan enam anggota polisi di Tol Jagorawi, aparat menangkap anggota TNI yakni Praka S. Penangkapan itu atas kerja sama pihak kepolisian dengan POM TNI.
"Oknum tersebut ditangkap bersama empat pelaku lainnya," ujar Kasat Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan kepada merdeka.com, Selasa (29/4).
Herry menambahkan empat orang lainnya yakni Ranis (44), Wagiman (41), Roby dan Mawardi. Ke empatnya ditangkap di tempat terpisah.
"Barang bukti yang diamankan berupa seperangkat alat pelebur emas, satu guci berisi emas hasil leburan yang masih direndam dalam air keras untuk pemurni emas. Total kurang lebih sekitar 3 kilogram emas," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.
Baca SelengkapnyaEmas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya