5 Pembuat minuman arak di Kapuas Hulu dibekuk polisi
Merdeka.com - Lima orang pembuat minuman keras jenis arak di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat ditangkap polisi di Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu. Sekitar 40 personel polisi diturunkan untuk melakukan penangkapan.
"Awalnya memang kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas pembuatan minuman keras di Kecamatan Bika, dan ternyata informasi itu benar, ditindaklanjuti dengan menurunkan personel untuk melakukan penangkapan," papar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin di Putussibau,demikian dikutip dari Antara,Rabu (13/7).
Sudarmin memaparkan, kelima tersangka yaitu berinisial Ant, barang bukti, 18 ember berisikan campuran nasi, air, gula dan ragi, satu tungku masak dan satu dandang untuk memasak, 3 plastik isi 20 liter arak siap edar, 2 botol 1,5 liter arak hasil penyulingan dan 5 ember berisikan campuran nasi dan ragi. Tersangka berinisial Kan, barang bukti berupa 3 ember berisikan campuran nasi,air,gula dan ragi, 14 ember kosong, serta 2 panci besar untuk memasak.
"Kasus itu akan ditangani serius hingga ke Pengadilan, dengan proses hukum itu mudah-mudahan pelaku tidak mengulangi kembali," tegas Sudarmin.
Tersangka berinisial Kun, barang bukti berupa 12 ember berisikan nasi, air, gula dan ragi, 1 tungku masak, 2 buah dandang dan 2 kuali untuk memasak,4 ember kosong, dan 2 ember berisikan campuran nasi dan ragi. Tersangka berinisial Ung, dengan barang bukti 2 ember berisikan gula, air, dan ragi, 3 panci besar, 20 ember kosong, 4 jeringen 20 liter dalam keadaan kosong.
Dan tersangka bernama Sulfinus, barang bukti 6 ember berisikan campuran nasi, air,gula dan ragi, serta 1 panci besar untuk masak.
Kan, salah satu pelaku pembuat arak mengaku dia terpaksa menggeluti usaha membuat arak lantaran kondisi perekonomian.
"Kurang lebih dua tahun sudah saya membuat minuman keras itu, tujuannya bukan untuk memperkaya diri, namun untuk kebutuhan hidup keluarga apalagi anak-anak saya sekolah," ucap Kan.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang kesehatan, dan Home Industri. Dengan ancaman hukuman 2 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AM sebelumnya tewas usai mengalami luka tusuk pada tangan kanan dan pinggang kiri, setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca SelengkapnyaSosok perwira polisi baik melarisi dagangan penjual kacang rebus di kaki lima. Aksi terpujinya mampu membuat penjual kacang bahagia.
Baca SelengkapnyaMakanan tradisional khas Kepulauan Riau ini selalu diburu penggemarnya sebagai sajian berbuka puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaSaksi Y dan saksi W pun langsung memberikan pertolongan pertama kepada korban.
Baca SelengkapnyaBila sebelumnya paling banyak menghasilkan Rp1,5 juta, dia mengaku kali ini ada puluhan ikan peliharaannya itu diborong pembeli.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaPelanggan menemukan korban dalam posisi duduk di kursi pangkas. Dia tidak bergerak.
Baca Selengkapnya