Eks Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jatim, Kusnadi, ditemukan dalam kondisi linglung di pinggir jalan kawasan Tanah Merah, Bangkalan, Madura. Ia ditemukan setelah sempat dilaporkan hilang sejak Rabu (4/6) oleh sang anak.
Teddy Kusdita Kunong, mengungkapkan bahwa ayahnya ditemukan oleh warga yang kemudian menghubungi pihak keluarga.
"Bapak ditemukan dalam keadaan bingung di pinggir jalan. Beliau bahkan tidak tahu bagaimana bisa sampai di Madura, padahal rumahnya di Sidoarjo," ujarnya pada Senin (9/6).
Keluarga yang menerima kabar tersebut segera menuju lokasi penemuan Kusnadi. Saat pertama kali bertemu, Kusnadi tampak kebingungan dan seperti orang yang baru sadar dari sebuah kejadian yang sulit dijelaskan.
Meski begitu, tidak ada barang pribadi yang hilang, semakin menguatkan dugaan bahwa ia mengalami kondisi seperti korban gendam. "Bisa jadi (kena gendam), (apakah ada barang yang hilang?) mboten (tidak)," tegasnya.
"Tadi saya sempat bertanya ke bapak soal apa yang terjadi, tapi beliau masih terlihat bingung. Kami belum tahu apakah ini terkait tindak pidana atau tidak, yang terpenting beliau sudah ditemukan dalam keadaan selamat," tambahnya.
Dari pemeriksaan awal, Kusnadi diketahui tidak mengalami luka fisik. Namun, kondisi kulitnya tampak memerah, diduga karena efek dari penyakit autoimun yang dideritanya, akibat lupa mengonsumsi obat selama beberapa hari terakhir.
Ia menyebut, saat ini sang papa masih dalam kondisi tidur akibat kelelahan yang dideritanya. Ia mengaku belum bisa banyak mengorek keterangan dari sang papa.
"Papa sejauh ini tidak ada gangguan kesehatan mental, hanya masalah kesehatan fisik saja," pungkasnya.
Diketahui, Kusnadi saat ini sedang tersangkut kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatiim 2019-2022.
Hal ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Mereka juga dicegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.