47 Kg ganja di Pasaman ternyata untuk diedarkan di Bukittinggi
Merdeka.com - Barang bukti 47 kilogram ganja siap edar yang digagalkan Satuan Narkoba Polisi Resort (Polres) Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (19/2) ternyata bakal diedarkan di wilayah Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar dan sekitarnya.
Hal ini terungkap usai pemeriksaan empat orang tersangka, I (37), RH (33), MR (28) dan Z (53). Selain itu keempat tersangka mengaku, barang haram tersebut dipasok dari salah satu daerah di Provinsi Sumatera Utara.
"Barang bakal diedarkan di Bukittinggi dan sekitarnya. Beruntung kami bisa gagalkan. Sejauh ini baru diketahui kalau tersangka I dan RH merupakan warga Kota Payakumbuh dan tersangka MR warga Bukittinggi dan Z, warga Kota Padang, Provinsi Sumbar," kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, Selasa (20/2).
Keempat tersangka ini diduga sengaja melakukan penjemputan barang bukti itu untuk diberikan kepada pihak lain untuk diperjualbelikan. "Siapa saja pihak yang terkait dalam peredaran ini masih kami kembangkan. Ini merupakan penangkapan terbesar kami di awal tahun 2018," tukas AKBP Hasanuddin.
Sebelumnya, tertangkapnya keempat tersangka ini berawal saat pihak Polres mendapat informasi dari masyarakat atas peredaran narkoba lintas provinsi yang bakal melewati jalur darat di Pasaman. Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, kendaraan yang dicurigai melintasi lokasi yang diintai. Tidak mau kecolongan, anggota langsung mencegat, namun mobil yang dikendarai tersangka I (37) dan rekannya RH (33) malah kabur. Hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan pelarian tersangka terhenti setelah mobil mereka terbalik.
Usai diamankannya I dan RH, pihak Polres langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MR (28) dan Z (53). Dari keempat tersangka, anggota Polres berhasil mengamankan 47 kilogram ganja.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaJual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaSatu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaMirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaTukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan
Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca SelengkapnyaPastikan Daging Aman Dikonsumsi Warga, Pemkab Banyuwangi Sidak Pasar dan RPH
Petugas membawa beberapa alat untuk mengecek kondisi daging yang dijual oleh pedagang.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya