4 Kurir 6,6 kg sabu dituntut 19 tahun penjara
Merdeka.com - Empat kurir sabu-sabu dituntut dengan hukuman masing-masing 19 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa mereka telah melakukan pemufakatan jahat mengirimkan 6,6 Kg sabu-sabu.
Keempat terdakwa masing-masing menjalani tuntutan yakni Alfian, Erwin Daulay, Muhammad Agam dan Muhammd Rizal (berkas terpisah). Mereka menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga menyatakan, keempat terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Kadlan di hadapan majelis hakim diketuai Deson Togatorop.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menyatakan para terdakwa berkesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut pada Maret 2018. Mereka diringkus setelah menjemput sabu-sabu ke Dumai dan membawanya ke Medan, atas perintah dari Eet (DPO). Untuk tugas itu, Alfian diupah Eet sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu-sabu yang dibawanya ke Medan.
Alfian mengajak Erwin Daulay untuk menjemput sabu-sabu itu ke Jalan Sei Peneng, Dumai, menggunakan mobil pikap. Mereka kemudian membawa narkotika yang dikemas dalam 7 bungkus itu ke Medan dengan cara menyembunyikannya di balik nanas.
Di perjalanan, Alfian dan Erwin ditangkap personel Polda Sumut. Saat diinterogasi, mereka mengaku akan mengantarkan sabu-sabu itu kepada Muhammad Agam.
Agam ditangkap di lokasi penyerahan sabu-sabu di Jalan TB Simatupang. Dia mengaku akan menyerahkan narkotika itu kepada Muhammad Rizal yang kemudian ditangkap di Jalan Amal, Medan Sunggal.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya