36 Terpidana di Aceh Jadi DPO karena Melarikan Diri saat Dieksekusi ke Penjara

Muhammad Yusuf mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri. Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
36 Terpidana di Aceh Jadi DPO karena Melarikan Diri saat Dieksekusi ke Penjara
borgol. shutterstock

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sebanyak 36 terpidana berbagai kasus masuk daftar pencarian orang atau DPO, karena melarikan diri saat dieksekusi ke penjara. Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan Kejati Aceh sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut.

"Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hingga kini, masih ada 36 terpidana yang masih diburu dan masuk DPO," kata Muhammad Yusuf, dilansir Antara, Kamis (6/1).

Muhammad Yusuf mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri. Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut.

Rekomendasi