Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 WN Peru diciduk usai curi koper WN Arab di bandara Cengkareng

3 WN Peru diciduk usai curi koper WN Arab di bandara Cengkareng ilustrasi borgol. © flagstaff-lawyer.com

Merdeka.com - Tiga warga negara Peru mencuri koper milik penumpang lain di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Mereka pun berhasil membawa uang tunai ratusan juta rupiah dalam bentuk pelbagai mata uang asing.

Ketiga pelaku yakni AAMP, 52, JPRG, 49, dan FBCA, 48. Mereka mencuri koper milik Alsayagh Ibrahim Bagar seorang WN Arab Saudi pada Selasa, 1 November lalu.

"Korban melaporkan kepada kami kalau kopernya dicuri sekitar pukul 15.55 WIB, di Terminal 2 pada hari itu," ujar Kasubag Humas Polresta Bandara Soekarno Hatta AKP Sutrisna, Selasa (29/11).

Saat itu, korban melaporkan bila dalam koper tersebut menyimpan uang tunai ratusan juta rupiah dalam bentuk berbagai mata uang asing. Seperti 2.700 USD, 8 ribu Real, 490 Lari serta 1 Dinar.

Mendapat laporan tersebut, petugas polisi langsung mengecek di Terminal 2 beserta rekaman CCTV. Barulah pada satu minggu kemudian atau pada Senin (7/11), ketiga pelaku dapat diamankan di Terminal 2 Bandara Soetta.

"Ketiganya diamankan pada saat akan kembali ke negara asalnya," ujar Sutrisna.

Dari keterangan awal pelaku, ketiganya bekerja sama dalam mengalihkan perhatian korbannya. Yakni dengan cara memberitahukan bila ada noda di bajunya, lalu pada saat korban menuju toilet untuk membersihkan diri, pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya untuk melakukan pencurian.

"Saat kembali dari toilet, baru korban sadar kopernya hilang. Sedangkan ketiga pelaku sudah melarikan diri," kata Sutrisna.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai serta beberapa barang mewah yang diduga milik korban. Seperti 27 lembar uang pecahan 100 Dollar Amerika, kemeja putih, beberapa topi, koper merk Dilixi serta jam tangan seharga puluhan juta.

Kini, ketiga WN Peru itu batal kembali ke negara asalnya dan malah mendekam di jeruji besi Polresta Bandara Soetta untuk mempertanggung jawabkan aksinya.

"Ketiganya diancam lima tahun kurungan penjara," tutup Sutrisna.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP