3 Siswa di Purworejo Aniaya Siswi karena Aksi Pemalakan Dilaporkan ke Guru
Merdeka.com - Polres Purworejo mengungkap motif tiga siswa yang menganiaya atau bullying terhadap seorang siswi. Aksi main hakim sendiri itu bermotif sakit hati, lantaran korban melaporkan aksi pemalakan ketiganya kepada guru.
"Jadi para pelaku tidak terima, korban sendiri pernah dimintai uang Rp2.000 langsung lapor guru," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito saat dikonfirmasi, Kamis (13/2).
Dia mengungkapkan perbuatan penganiayaan atau bullying berlangsung Rabu (12/2). Polisi sudah menetapkan tersangka yakni TP (16), DF (15) dan UH (15).
"Pemeriksaan tetap berlanjut, sesuai aturan, bahwa anak di bawah umur memang diupayakan langkah preventif, tetapi proses hukum kita lakukan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lebam di pinggang akibat dianiaya tiga pelajar. "Ada luka lebam di pinggang korban sebelah kanan," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka serta alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.
"Pakaian tersangka maupun korban, ada baju celana, rok, sepatu, sandal termasuk alat yang digunakan ada sapu serta HP kami sita. Pelaku bakal dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 3 tahun penjara," tutup Rizal Marito.
Dalam video yang beredar, korban berinisial CA (14) hanya diam tidak berdaya dipukuli dan ditendangi tiga siswa. Korban dalam posisi duduk di kursi serta menundukkan kepala di meja kelas sambil menangis, lantaran ditendang dan dipukul.
Tak berhenti di situ, pelajar lainnya datang melakukan aksi serupa. Tendangan dan pukulan mengenai tubuh korban. Bahkan pelaku juga menggunakan sapu untuk memukul.
Sementara korban sama sekali tidak bisa melawan. Dia hanya menunduk dan menangis. Suasana kelas tampak lengang, tidak tampak guru maupun pelajar lain dalam video tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"
Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaBullying di Binus, KPAI: Penanganan Pelaku Kekerasan di Sekolah Belum Memberi Efek Jera
Korban saat ini dirawat di rumah sakit karena mengalami memar hingga luka bakar di tubuhnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaKelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKisah Siswa Kelas 5 SD di Palembang Jualan Keripik demi Hidupi 3 Adik dan Nenek
Tanggung jawab itu dipikul Iki setelah ibunya sakit lalu meninggal dan ayahnya minggat dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMomen Siswa Seba Polri Laporan Pakai Bahasa Arab ke Komandan, Aksinya Bikin Kagum
Begini jadinya bila siswa Seba Polri izin masuk masjid pakai Bahasa Arab ke komandan.
Baca SelengkapnyaSempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja
Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca SelengkapnyaReaksi Anies Dua Pengancamnya Ditangkap Polisi
Anies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca Selengkapnya