3 Pelaku Pembunuhan di Pasuruan Tertangkap, 4 Orang Lainnya Buron
Merdeka.com - Tiga dari tujuh pelaku pembunuhan seorang pria bernama Ribut ditangkap polisi. Korban ditemukan tewas terikat di area pertambangan di Pasuruan. 4 Pelaku lainnya masih melarikan diri, dipastikan menjadi buruan polisi.
Penangkapan terhadap 3 pelaku pembunuhan korban Ribut Setiawan, dilakukan oleh Subdit III Jantaras Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pasuruan. Korban, diketahui tewas dalam kondisi tangan terikat dan tubuh penuh luka di area pertambangan PT ETIKA, Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (15/9) lalu.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan, 3 dari 7 orang tersangka yang telah ditangkap itu antara lain Sugiyanto (43), warga Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan; Hariyanto (39) dan Jumadi (36), keduanya warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
"Ketiga pelaku ini ditangkap karena mereka lah yang terakhir kali keluar bersama korban," ucapnya, Minggu (29/9).
Dalam kasus ini, tersangka Jumadi merupakan otak pembunuhan dari kasus yang menewaskan Ribut. "Tersangka ini membawa korban dengan menyekap korban dengan diikat lalu dianiaya," tambahnya.
Gideon menjelaskan, tersangka terpaksa membunuh lantaran motor milik Syaiful, tersangka lain yang masih buron, digadaikan korban. Tersangka pun meminta korban untuk mengembalikan motor tersebut.
Ia menambahkan, dari hasil otopsi korban mengalami luka di sekujur tubuh serta adanya leher korban yang patah karena jeratan tali. Kasus ini sendiri terjadi pada Minggu (15/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu Syaiful (DPO) meminta bantuan kepada Jumadi, Sugiyanto, Hariyanto Romli (DPO) Arifin alias Ipin (DPO) dan Farhan alias Ferri (DPO) untuk mengajak korban menunjukkan lokasi sepeda motor miliknya yang digadaikan. Dalam perjalanan korban tidak dapat menunjukkan lokasi rumah tempat korban menggadaikan kendaraan.
Kondisi ini membuat Jumadi langsung mengikat tangan korban saat itu korban bersama enam tersangka lainnya menganiaya korban. Dengan menggunakan kunci pembuka ban pelaku menganiaya korban.
Tidak hanya itu leher korban juga di jerat dengan tali. "Saat itu oleh pelaku korban dibiarkan begitu saja di kawasan Kejayan," tambah Gideon.
Terkait dengan kasus ini, para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya