Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi, terdakwa kasus suap penundaan kasasi oleh Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masing-masing empat tahun penjara. Kedua terdakwa juga didenda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Arif Suhermanto saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5).
Arif menjelaskan, Ichsan yang merupakan Direktur PT Citra Gading Aristama, terbukti memberikan Rp 400 juta kepada Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata MA Andi Tristianto Sutrisna. Suap itu dimaksudkan menunda salinan putusan kasasi atas perkara korupsi yang menjerat Ichsan.
"Uang tersebut diberikan melalui pemgacara Andri, Awang," ujar Arif.
Uang itu, lanjut Arif, tidak hanya diberikan kepada Andi, namun dibagikan juga kepada Awang dan anak buah Ichsan, Yulianto. Andri diketahui menerima Rp 250 juta. Uang itu bertujuan untuk menunda salinan putusan kasasi selama tiga bulan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung Andi Tristianto Sutrisna (ATS), Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat (ALE) sebagai tersangka setelah tertangkap tangan melakukan tindak pidana suap penundaan salinan putusan kasasi di MA.
Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan suap itu diberikan Ichsan selaku terdakwa meminta agar salinan putusan kasasi di MA itu ditunda. Untuk memuluskan permintaan itu, Ichsan lantas memberikan uang sebesar Rp 400 juta.
"Transkasi ini diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwka IS," kata Yuyuk dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Sabtu (13/2).
Baca juga:
Dianggap jadi saksi kunci, Royani dikabarkan kabur ke luar negeri
Absen di pemeriksaan pertama, Nurhadi kembali dipanggil KPK
Kasus suap pejabat MA, KPK jadwalkan pemeriksaan bos Paramount
Kasus suap perkara di MA, KPK periksa tersangka Andri Tristianto
KPK ngaku punya strategi buat hadirkan sopir Nurhadi
Kesulitan hadirkan Royani, KPK akan surati MA
MA tak ikut campur sopir Nurhadi 2 kali mangkir dipanggil KPK
Prabowo: Kita Harus Percaya Sama Pimpinan, Jangan Mau Diprovokasi
Sekitar 2 Menit yang laluDiduga Terkait Kasus Suap Mardani Maming, Perusahaan di Tanah Bumbu Digeledah KPK
Sekitar 4 Menit yang laluSoal Dukungan Prabowo Capres, Sugiono Gerindra: Tanya Sandiaga
Sekitar 6 Menit yang laluPolri Limpahkan Berkas Empat Tersangka Kasus ACT ke Kejagung
Sekitar 14 Menit yang laluPemkab Banyuwangi Teken MoU dengan Kemenaker, Warga Dapat Pelatihan Kompetensi Gratis
Sekitar 15 Menit yang laluDilirik KIB Maju Pilpres 2024, Sandiaga: Terima Kasih
Sekitar 18 Menit yang laluSingung Politik Identitas, Ini Pidato Lengkap Jokowi di Sidang Tahunan 2022
Sekitar 20 Menit yang laluDemi Kibarkan Merah Putih, Pelajar SD Ini Nekat Panjat Tiang Bendara
Sekitar 25 Menit yang laluBukan Prabowo, PPP Serius Pertimbangkan Usung Sandiaga di Pilpres 2024
Sekitar 33 Menit yang laluBahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara Terkait Kasus Hoaks
Sekitar 37 Menit yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 40 Menit yang laluAlasan LPSK Tak Ingin Membuat Laporan Soal Amplop dari Ferdy Sambo
Sekitar 44 Menit yang laluSinggung Kuli di Negeri Sendiri, Ini Pidato Lengkap Ketua DPR di Sidang Tahunan MPR
Sekitar 55 Menit yang laluSepi Job, Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah, Ini kata Brigjen Pol Krishna Murti
Sekitar 1 Jam yang laluKabar Terbaru Polwan Cantik Nina Oktoviana, Raih Penghargaan Tertinggi PBB di Afrika
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Baik Cari Orang di Jalan yang Hafal Teks Proklamasi, Ending-nya Tak Terduga
Sekitar 2 Jam yang laluSahabat Ungkap Fakta AKP Rita Yuliana Sebenarnya, Terungkap Statusnya Sekarang
Sekitar 3 Jam yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 44 Menit yang laluAlasan LPSK Tak Ingin Membuat Laporan Soal Amplop dari Ferdy Sambo
Sekitar 48 Menit yang laluKomnas HAM Susun Laporan Temuan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 44 Menit yang laluKomnas HAM Susun Laporan Temuan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Jam yang laluKomisi III Panggil Polri, Komnas HAM dan LPSK Terkait Kematian Brigadir J Kamis Ini
Sekitar 1 Jam yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluKomnas Perempuan Masih Berusaha Minta Keterangan dari Istri Ferdy Sambo
Sekitar 44 Menit yang laluSoal Kasih Amplop Cokelat Tebal ke LPSK, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Sekitar 1 Jam yang laluPelanggar Kode Etik Kasus Brigadir J Bertambah jadi 35 Anggota
Sekitar 16 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluBRI Liga 1: Soal Spaso, Stefano Teco Bisa Coba Dengarkan Keinginan Suporter Bali United
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami