Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Terdakwa korupsi pengadaan tanah Rusunawa Sibolga lolos tuntutan

2 Terdakwa korupsi pengadaan tanah Rusunawa Sibolga lolos tuntutan Terdakwa korupsi pengadaan tanah Rusunawa Sibolga. ©2017 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah rusunawa dan perkantoran Kota Sibolga dilepaskan dari segala tuntutan (onslag). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/2), menyatakan perbuatan keduanya bukan merupakan tindak pidana.

Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, yaitu Plt Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemkot Sibolga, Januar Efendy Siregar dan Adely Lis, Direktur PT Putra Ali Sentosa, yang merupakan pemilik lahan.

Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menyatakan Januar dan Adely Lis terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan subsidair. Namun, perbuatan itu bukan tindak pidana.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan, perbuatan terdakwa Januar menguntungkan Adely Lis. Sebagai pengguna anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan lahan rusunawa, dia telah membuat kebijakan sendiri. Dia melaksanakan pembelian lahan tanpa melibatkan tim penilaian harga.

Namun majelis menyatakan unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti. Karenanya terdakwa Januar dilepaskan dari segala tuntutan.

"Membebaskan terdakwa dari tahanan. Memulihkan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Parlindungan Sinaga dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Medan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen meminta agar Januar dan Adely Lis dengan dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan, karena telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar majelis hakim membebankan terdakwa Adely Lis untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3.280.015.400 sesuai kerugian negara. Namun, terdakwa Adely Lis sudah mengembalikan seluruh uang kerugian negara.

Menanggapi putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen menyatakan akan mengajukan kasasi. "Semua kan ada prosesnya. Kami masih bisa kasasi. Nanti kita buktikan," ucapnya.

Menurut Netty, kasus ini sudah terbukti sesuai dengan dakwaan. "Kami akan lampirkan bukti-bukti selama persidangan untuk disampaikan ke MA dalam pengajuan kasasi. Ini kami langsung kasasi," tegas Netty.

Sementara Januar menangis mendengar putusan majelis hakim. Dia langsung menemui istri dan putrinya yang duduk di bangku pengunjung sidang. Mereka berpelukan sambil menangis.

"Saya masih bingung. Tapi saya senang bisa berkumpul dengan keluarga," ucapnya sambil menangis.

Adely juga memeluk anak-anaknya. Mereka tersenyum sumringah.

Seperti diberitakan, Januar dan Adely ditahan penyidik kejaksaan terkait kasus ini. Sebelumnya, Januar juga menantang untuk ditahan agar pelaku utama dalam kasus ini terungkap. Menurutnya, dia hanya bawahan yang melaksanakan perintah atasan.

Dalam kasus ini, penyidik menyatakan ada dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan prasarana rumah perkantoran dan Rusunawa seluas kurang lebih 7.171 meter persegj di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan senilai Rp 6,8 miliar pada 2012. Diduga terjadi penggelembungan harga dalam pembelian itu sehingga negara dirugikan sekitar Rp 3,2 miliar.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya

Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencecar Ridwan Kamil dengan puluhan pertanyaan terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor

3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor

Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya