Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Penjual Ciu di Yogya Ditangkap usai 6 Orang Tewas Gara-Gara Miras Oplosan

2 Penjual Ciu di Yogya Ditangkap usai 6 Orang Tewas Gara-Gara Miras Oplosan Penjual ciu di Yogya ditangkap polisi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua penjual minuman keras (miras) jenis ciu dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Kota Yogyakarta. Penangkapan keduanya setelah kasus kematian enam warga Kota Yogyakarta usai menenggak miras oplosan.

Kanit IV Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Basungkowo mengatakan, kedua penjual ciu itu berinisial KV, warga Kabupaten Bantul dan MM, warga Kota Yogyakarta. Keduanya ditangkap pada Senin (18/3).

Basungkowo mengungkapkan enam orang korban tewas dengan rincian tiga korban di daerah Pakualaman dan tiga korban di Tegalrejo diketahui mengonsumsi ciu yang dijual oleh MM. Ciu yang dijual oleh MM ini didapatnya dari KV. Sedangkan KV membelinya dari seseorang di daerah Bekonang.

"Ciu itu dibeli KV literan. Kemudian dikemas ke dalam botol berukuran 500 ml. Ciu itu dijual KV ke MM seharga Rp 13 ribu. Oleh MM dijual lagi seharga Rp 20 ribu. Biasanya MM membeli dari KV satu kardus yang berisi 20 botol 500 ml," ujar Basungkowo, Selasa (19/3).

Basungkowo menerangkan KV telah 5 bulan menjual ciu sedangkan MM baru 3 bulan berdagang ciu. Keduanya menjual untuk kalangan terbatas atau hanya kepada orang-orang yang mereka kenal saja.

Basungkowo mengungkapkan dari keterangan sejumlah saksi keenam orang yang tewas itu mengonsumsi ciu yang dijual oleh MM. Keenam korban sempat minum bersama di acara ulang tahun salah seorang rekannya.

"Keenamnya sempat minum bersama. Kemudian mereka melanjutkan di tempat yang terpisah. Korban di Pakualaman mengonsumsi miras selama tiga hari berurutan," urai Basungkowo.

Basungkowo menambahkan pihaknya belum tahu apakah para korban setelah membeli ciu dari pelaku MM mengoplosnya dengan bahan yang lain atau tidak. Basungkowo menyebut pihaknya masih menunggu dari hasil laboratorium.

"Kedua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Atau pasal 205 ayat 1 KUHP ancaman hukuman sembilan bulan subsider pasal 359 KUHP," pungkas Basungkowo.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus

Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus

Modus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus

Baca Selengkapnya
Gurihnya Menjes Goreng, Makanan Berbahan Dasar Kedelai di Jawa Timur

Gurihnya Menjes Goreng, Makanan Berbahan Dasar Kedelai di Jawa Timur

Menjes umumnya digoreng dengan tepung dan dimakan dengan cabai rawit.

Baca Selengkapnya
Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Warga Indonesia Beli Gula & Kopi Jalan Kaki ke Malaysia, Prajurit TNI Langsung Memeriksanya 'Lain kali belanja di Indonesia Ya'

Masyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib

Baca Selengkapnya
Dunia Memang Keras, Anak Usia 13 Tahun Jualan Bakso Keliling Dapat Komisi Segini Jika Dagangannya Habis

Dunia Memang Keras, Anak Usia 13 Tahun Jualan Bakso Keliling Dapat Komisi Segini Jika Dagangannya Habis

Rela merantau, ia setiap harinya harus menjual dagangan baksonya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Ngeliwet Bikin Ngiler, Makan Sambal Jengkol Nikmat Sampai Geleng-Geleng

Pengusaha Ngeliwet Bikin Ngiler, Makan Sambal Jengkol Nikmat Sampai Geleng-Geleng

Seorang pengusaha asal Jakarta, Arsjad Rasjid membagikan momen makan nasi liwet bareng ibu-ibu dan petani di Karawang.

Baca Selengkapnya
Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Jajaran Jenderal Bintang Tiga & Dua Polisi Kuliner Malam, Lahap Makan Pecel Pakai Tangan

Singgah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya