2 Hari Operasi Kewilayahan Mandiri, Polda Metro ringkus 39 bandit jalanan
Merdeka.com - Operasi Kewilayahan Mandiri yang digelar oleh Polda Metro Jaya beserta jajaran polres telah berlangsung selama dua hari pada tanggal 3 dan 4 Juli 2018. Selama dua hari itu polisi berhasil mengungkap 57 kasus kejahatan jalanan, dan berhasil mengamankan 39 orang pelaku.
"Berkaitan dengan Operasi Kewilayahan cipta kondisi yang sasarannya curat curas yang di dalamnya ada jambret atau begal. Dua hari ini kita sudah melakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/7).
Ia mengatakan, dua hari operasi digelar, ada 57 kasus yang berhasil diungkap.
"Kemudian ada 39 pelaku sudah kita lakukan penahanan. Besok akan kita rilis keseluruhan," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengingatkan agar anak buahnya tak segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan jalanan. Perintah itu diberikan apabila bandit jalanan itu membahayakan nyawa di sekitar.
"Saya juga sudah perintahkan kepada seluruh tim tidak usah ragu-ragu melakukan tindakan tegas apabila para pelaku membahayakan masyarakat dan membahayakan mengancam jiwa petugas," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (4/7).
Menyikapi permasalahan kejahatan jalanan seperti jambret yang marak beberapa belakangan ini, ia meminta agar operasi ini berjalan sebulan penuh.
"Operasi mandiri kewilayahan selama satu bulan, hingga 4 Agustus. Ada 16 tim yang kita bentuk, masing-masing Polres satu tim, Polda tiga tim."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaIrjen Karyoto telah memerintahkan jajarannya untuk turun mengamankan rumah ibadah selama natal
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaGestur itu diungkap KPAD Kota Bekasi saat mendampingi tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bakal mengandangkan pelaku tawuran saat bulan Ramadan.
Baca Selengkapnya