2 Eks Pejabat Sumsel Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Merdeka.com - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Sumatera Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Dengan demikian, kasus ini telah melibatkan enam orang tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, dua tersangka baru adalah berinisial MS yang berstatus Sekretaris Daerah Sumsel periode 2013-2016 dan AN mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel.
"Penyidik pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka, yakni MS mantan Sekda Sumsel dan AN mantan Kabiro Sumsel," ungkap Khaidirman, Rabu (16/6).
Dikatakan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Pakjo Palembang. Mereka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman paling rendah empat tahun penjara.
"Ditahan mulai hari ini dengan dasar penahanan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejati Sumsel tertanggal 16 Juni 2021," ujarnya.
Dengan penambahan tersangka, kata dia, sudah enam orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Lebih dulu penyidik menetapkan empat tersangka lain, yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, serta dua orang swasta Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.
"Untuk empat tersangka posisi pemberkasan tahap satu, artinya penyidik telah menyerahkan berkas ke penuntut umum untuk penelitian kelengkapan formil dan materil," kata dia.
Diketahui, kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya terbongkar setelah pembangunan mangkrak beberapa tahun. Masjid yang sejatinya akan menjadi terbesar di Asia di atas lahan 20 hektare itu menggunakan dana APBD dalam pembangunan tahap pertama sebesar Rp130 miliar.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendiri masjid ini berpesan bahwa merusak masjid adalah hal tabu.
Baca SelengkapnyaKisah perjalanan seorang pengusaha sukses asal Wonosobo, Jawa Tengah.
Baca Selengkapnyakegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaMasjid Jami Assuruur memiliki daya tampung yang besar. Saat penuh, 1.500 sampai 2.000 jemaah bisa melaksanakan salat di sini.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang terjadi saat pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Masjid Assalam Purimas berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaPengurus Masjid Assalam Purimas pun membeberkan kronologi GP Ansor membubarkan jemaah di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKota Palembang memiliki ragam bangunan kuno yang sampai sekarang masih bisa dijumpai.
Baca Selengkapnya