Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Caleg PAN Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Melanggar Aturan Kampanye

2 Caleg PAN Dituntut 6 Bulan Penjara Karena Melanggar Aturan Kampanye Ilustrasi Kampanye. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lukcy Andriani dinilai terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Karena itulah keduanya dituntut dengan hukuman enam bulan penjara.

Mandala merupakan caleg DPR RI dan Lucky Andriani adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Selain dituntut penjara enam bulan, keduanya juga dituntut hukuman pidana denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Senin (17/12).

"Keduanya terdakwa Mandala dan Lucky dituntut enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata Santoso.

Santoso menyebutkan hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam tuntutannya adalah perbuatan keduanya dinilai menciderai Pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas dan rahasia atau LUBER. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya dinilai telah berterus terang, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, belum pernah dihukum dan menyesal atas perbuatannya.

Santoso mengatakan Mandala Shoji dan Lucky Andriani telah terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu. Hal ini bermula saat keduanya melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Saat itu mereka membagi kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat. Dalam kupon itu dicantumkan gambar wajah keduanya dan bertuliskan ajakan untuk memilih mereka dalam Pemilu Legislatif mendatang.

Atas perbuatanya, Mandala dan Lucky disebut terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP