1.827 Pasangan bercerai di Medan pada 2017
Merdeka.com - Sebanyak 1.827 pasangan di Kota Medan bercerai sekak Januari hingga November 2017. Jumlahnya meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu.
"Ada 1.827 perkara cerai yang dikabulkan. Angkanya dapat bertambah karena Desember belum dihitung karena belum habis bulan," kata Jumrik, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Medan, Jumat (29/12).
Berdasarkan jumlah perkara yang sudah diputus itu, perceraian tahun ini diperkirakan meningkat antara 10-20 persen. "Pasangan yang bercerai didominasi usia 25 hingga 45 tahun," jelas Jumrik.
Dia memaparkan, banyak faktor pemicu perceraian yang telah diputus di Pengadilan Agama Medan. Pemicu tertinggi yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Kemudian tidak ada keharmonisan pasangan suami-istri, di antaranya akibat pasangan tidak bertanggung jawab.
"Lalu, juga ada cerai karena kekerasan dalam rumah tangga dan faktor ekonomi," papar Jumrik.
Sebelum memutuskan bercerai, pasangan lebih dulu dinasehati majelis hakim. "Mereka dinasihati untuk berdamai dan rukun kembali. Apabila tidak selesai upaya damai dilanjut dengan mediasi. Mediasi di luar persidangan yang dilakukan non-hakim. Apabila mediasi gagal, maka persidangan dilanjutkan," tuturnya.
Pasangan yang mengurungkan niatnya bercerai jumlahnya sangat sedikit. Dalam sebulan hanya 1 hingga 2 pasangan yang memilih rujuk. "Pasangan yang mengajukan gugatan cerai ini memang 99 persen ingin bercerai," jelas Jumrik.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya