Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1,8 Ton kerang ilegal hendak diselundupkan dari Cilacap ke Bali

1,8 Ton kerang ilegal hendak diselundupkan dari Cilacap ke Bali ilustrasi kerang. ©americanpregnancy.org

Merdeka.com - Kepolisian menggagalkan penyelundupan 180 karung atau sekira 1,8 ton kerang secara ilegal lewat pelabuhan Gilimanuk, Bali, Jumat (7/4). Ratusan karung berisi kerang tersebut dibawa dari Cilacap Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Sooai mengatakan, penyelundupan kerang ilegal digagalkan berawal dari pemeriksaan kendaraan di pos 2 pelabuhan Gilimanuk. Saat petugas memeriksa mobil jenis truk Mitsubishi dengan nomor polisi AA 1912 FD didapati ratusan karung yang isinya kerang.

"Beratnya sekitar 1,8 ton pengiriman tidak dilengkapi surat-surat. Sementara kami tahan dulu untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yusak.

Dia menjelaskan, truk yang membawa kerang tersebut dikemudikan oleh Supriyono (42) asal Banyumas, Jawa Tengah. Kepada polisi, kerang tersebut dikirim oleh Jaman, warga dari Cilacap, Jawa Tengah, yang akan diterima oleh Wayan di Nusa Dua, Badung, Bali.

"Untuk jenis kerangnya kata sopir yang bawa disebut kerang kali. Dibawa ke Badung untuk dikonsumsi. Saat ini kerangnya sudah kami titipkan ke Balai Karantina. Kita amankan karena melanggar Undang-undang BKSDA," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP